Seorang penduduk Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, bernama Yogi Gilang Arya Setia, kini menghadapi dakwaan terkait penyelenggaraan jaringan dan layanan telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah. Yogi saat ini telah ditahan dan kasusnya sedang diproses di Pengadilan Negeri Padang.
Perkara ini berhubungan dengan usaha Yogi dalam menyediakan layanan internet melalui koneksi satelit Starlink, yang kemudian dijual kepada masyarakat dalam bentuk voucher. Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang, kasus Yogi terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan Jaksa Penuntut Umum Geri Samuel Hutagaol dan Vista Sandra.
Detail Kasus dan Barang Bukti
Dalam dakwaan yang diajukan, jaksa menyatakan bahwa Yogi telah menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi tanpa izin dari pemerintah pusat. Aktivitas tersebut berlangsung sejak 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dari barang bukti yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Padang, aparat penegak hukum menyita satu unit perangkat internet Starlink dan satu modem Starlink tipe Gen3-V4 dari Yogi. Selain itu, sejumlah perangkat pendukung jaringan juga disita, seperti MikroTik RouterBoard 1100AHX4, converter HTB-31000, router Ruijie Reyee AX3100, inverter, serta baterai 12 volt/200 Ah. Barang bukti juga mencakup ratusan lembar voucher internet dengan kuota dan harga yang bervariasi, termasuk 257 lembar voucher kuota 2 GB seharga Rp 10.000.
Kronologi dan Proses Hukum
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemasangan Starlink untuk kebutuhan penginapan orang tua Yogi di Desa Sikakap. Menurut Romi, koneksi internet yang ditawarkan Yogi memiliki kecepatan yang lebih baik dibandingkan layanan dari operator telekomunikasi yang ada di wilayah tersebut, sehingga menarik perhatian banyak warga.
Yogi kemudian memperluas layanan internetnya dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider, yang bahkan digunakan oleh beberapa instansi pemerintah. Pada 22 Oktober 2025, laporan polisi model A dibuat di Polres Kepulauan Mentawai, menandai dimulainya penyidikan terhadap kasus ini. Yogi ditahan di rumah tahanan negara sejak 8 Juli 2026, dan perkaranya terdaftar di Pengadilan Negeri Padang pada 22 Juli 2026.
Romi mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dihadapi Yogi, termasuk penanganan yang langsung masuk ke tahap penyidikan tanpa adanya penyelidikan terlebih dahulu. Romi juga mempertanyakan penggunaan laporan polisi model A yang biasanya digunakan untuk tindak pidana berat.
Yogi diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, yang menunjukkan itikad baiknya untuk melengkapi legalitas usahanya. Romi menilai bahwa seharusnya tindakan administratif lebih diutamakan sebelum proses pidana dilakukan.
Atas dakwaan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin, Yogi terancam hukuman penjara jika terbukti bersalah oleh majelis hakim.