Fuel Surcharge
Maskapai Diberi Izin Kenakan Biaya Tambahan Bahan Bakar Hingga 50 Persen
Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru yang memungkinkan maskapai mengenakan biaya tambahan bahan bakar untuk tiket pesawat domestik, dengan batas maksimum mencapai 50 persen.
Sekar Wangi
·
3 hours ago
7