Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan fuel surcharge ini merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk merespons fluktuasi harga bahan bakar penerbangan. “Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ungkapnya dalam keterangan yang dirilis pada Kamis, 14 Mei 2026.
Rincian Kebijakan Fuel Surcharge
Dalam peraturan tersebut, besaran fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditentukan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Biaya tambahan ini dapat berkisar antara 10% hingga 100% dari tarif batas atas, tergantung pada perubahan harga avtur. Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang tercatat rata-rata Rp29.116 per liter, maskapai penerbangan domestik diperbolehkan untuk mengenakan fuel surcharge maksimum sebesar 50% dari tarif batas atas sesuai dengan kategori layanan yang diberikan. Ketentuan ini mulai berlaku bagi maskapai sejak 13 Mei 2026.
Lukman menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan bahwa kebijakan ini diimplementasikan dengan hati-hati, tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan operasional maskapai. Ia juga menekankan bahwa maskapai wajib menjaga kualitas layanan kepada penumpang meskipun ada penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Perubahan Kebijakan dan Dampaknya
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, maskapai diharuskan untuk mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan diberlakukannya KM 1041 Tahun 2026, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sebelumnya, industri maskapai nasional menghadapi berbagai tantangan yang membebani keuangan perusahaan. Selain kenaikan harga avtur untuk penerbangan domestik yang berlaku sejak 1 Mei 2026, maskapai juga tertekan oleh kebijakan batas usia pesawat yang meningkatkan biaya sewa armada. Pengamat aviasi, Alvin Lie, berpendapat bahwa kebijakan yang ada saat ini masih kurang memadai dan membatasi jenis pesawat yang dapat diimpor oleh maskapai Indonesia.
Meskipun Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2020 telah menaikkan batas usia pesawat dari 15 tahun menjadi 20 tahun, menurut Alvin, hal ini masih menciptakan hambatan yang tinggi bagi maskapai baru. Ia menjelaskan bahwa usia pesawat sering kali menjadi pertimbangan masyarakat dalam menilai keselamatan penerbangan, namun dalam industri aviasi, usia kalender pesawat bukanlah satu-satunya faktor penentu keandalan dan keselamatannya.
Alvin menekankan bahwa kelaikudaraan, yaitu kondisi pesawat yang terjamin aman untuk dioperasikan melalui standar perawatan yang ketat, jauh lebih penting. Ia menambahkan bahwa pesawat tidak dapat disamakan dengan kendaraan darat dalam hal usia operasional. Pesawat yang berusia lebih tua, baik 10, 20, maupun 30 tahun, masih dapat beroperasi dengan aman jika memenuhi prinsip-prinsip keselamatan penerbangan.
Ia juga menyebutkan bahwa pesawat yang lebih tua sering kali mendapatkan perhatian perawatan yang lebih intensif, termasuk inspeksi tambahan dan pengujian untuk mencegah kerusakan. Dengan demikian, Alvin menegaskan bahwa usia pesawat bukanlah indikator utama dalam menentukan tingkat keselamatan penerbangan, melainkan bagaimana pesawat dirawat dan dioperasikan sesuai dengan standar keselamatan yang ketat.