🔴 Breaking
Kesehatan

Kondisi Memprihatinkan Dokter Internship di Indonesia: Beban Kerja Berlebih dan Perlindungan Hukum Minim

Asosiasi Peserta Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia mengungkapkan berbagai masalah serius yang dihadapi oleh peserta internsip, termasuk jam kerja yang berlebihan dan kurangnya perlind...

Chandra Kirana

Penulis

14 May 2026
9 kali dibaca
Kondisi Memprihatinkan Dokter Internship di Indonesia: Beban Kerja Berlebih dan Perlindungan Hukum Minim
Ilustrasi dokter overwork. Foto: Getty Images/graphixel

Jakarta - Asosiasi Peserta Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (PIDI-PIDGI) mengadakan konferensi pers setelah melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan RI pada Selasa (12/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, mereka mengungkapkan sejumlah masalah sistemik yang dihadapi oleh peserta internsip di seluruh Indonesia, mulai dari eksploitasi jam kerja hingga lemahnya perlindungan hukum. Temuan ini berdasarkan asesmen nasional sementara terhadap 5.256 peserta internsip dari berbagai provinsi. Hasilnya menunjukkan bahwa isu internsip bukan lagi sekadar kasus insidental, melainkan masalah sistemik yang dapat memengaruhi keselamatan pasien serta tenaga kesehatan muda.

Enam Masalah Utama dalam Program Internsip

Asosiasi PIDI-PIDGI telah mengidentifikasi enam domain permasalahan dalam program internsip nasional. Permasalahan tersebut meliputi: pelanggaran jam kerja dan beban kerja berlebih yang meningkatkan risiko kesalahan medis; bantuan biaya hidup (BBH) yang dinilai belum layak dan berkeadilan; minimnya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3); ketidakjelasan tugas, kewenangan, dan batas kompetensi peserta; disfungsi sistem pengawasan dan pelaporan; serta ambiguitas regulasi yang menyebabkan perlindungan hukum peserta masih minim.

Identifikasi masalah ini dimulai dengan survei terhadap 2.620 responden di 26 provinsi. Survei tersebut mengungkapkan bahwa 78,1 persen responden melaporkan bekerja lebih dari 40 jam per minggu, dan 73,7 persen mengaku memiliki beban kerja yang setara atau bahkan lebih berat dibanding dokter definitif. "Lebih memprihatinkan, 8,5 persen (222 responden) bekerja 49-58 jam, dan 4 persen (104 responden) melebihi 59 jam per minggu," tulis PIDI-PIDGI dalam dokumen kebijakan yang disampaikan kepada Kemenkes RI.

Di rumah sakit, kondisi yang dialami peserta bahkan lebih berat. Sebanyak 57,6% peserta bekerja lebih dari 40 jam per minggu, termasuk 8% yang bekerja di atas 48 jam dan 1,5% lebih dari 58 jam per minggu. Asosiasi PIDI-PIDGI menilai bahwa permasalahan ini menunjukkan bahwa isu internsip bukan lagi kasus insidental, melainkan persoalan sistemik yang berdampak pada sistem kesehatan masyarakat Indonesia.

Pelanggaran Jam Kerja dan Kesehatan Mental

Pelanggaran jam kerja semakin parah dengan adanya kebijakan yang mengharuskan setiap shift tetap terisi. Ketika seorang peserta izin sakit, rekannya harus menggantikan, sehingga banyak peserta yang memilih untuk tetap bekerja meskipun dalam kondisi tidak sehat. Sebenarnya, regulasi sudah melarang praktik ini. Kep Dirjen Nakes No. 1459 Tahun 2024 menegaskan bahwa ketidakhadiran peserta bukan tanggung jawab peserta lain, namun di lapangan, aturan ini sering diabaikan.

Kondisi ini diperburuk oleh keterbatasan izin, di mana peserta hanya mendapatkan jatah 4 hari izin tanpa penggantian hari selama satu periode penugasan, jauh di bawah hak cuti 12 hari yang dijamin oleh UU Cipta Kerja untuk pekerja pada umumnya. Beban kerja yang dialami peserta bahkan melampaui sekadar jam kerja berlebih. Sebanyak 52,1% peserta melaporkan beban kerja mereka setara dengan dokter definitif, dan 21,6% mengaku lebih berat. Yang lebih mengkhawatirkan, 5,6% peserta melaporkan bertugas sepenuhnya sendiri tanpa keterlibatan dokter definitif, kondisi yang secara eksplisit dilarang oleh regulasi.

Tekanan kerja yang terus-menerus berdampak serius pada kesehatan mental peserta. Berdasarkan hasil asesmen interim per 10 Mei 2026, hanya 11,6% peserta yang berada dalam kondisi kerja sehat tanpa indikasi burnout yang signifikan. Sebanyak 79,1% mengalami burnout moderat, yang ditandai dengan kelelahan emosional, hilangnya makna kerja, atau penurunan empati terhadap pasien. Lebih parah lagi, 9,3% peserta mengalami total burnout pada seluruh dimensi. Selain itu, 18,1% peserta menyatakan tidak mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat mereka, padahal Permenkes No. 13 Tahun 2025 mewajibkan wahana untuk memberikan jaminan tersebut.

Kompensasi yang Tidak Memadai dan Pengawasan yang Lemah

Di tengah beban kerja yang berat, kompensasi yang diterima peserta sangat tidak memadai. Bantuan Biaya Hidup (BBH) untuk peserta yang ditempatkan di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera ditetapkan sebesar Rp3.241.200 per bulan, angka yang tidak berubah signifikan sejak 2017. Sebagai perbandingan, Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi tahun 2026 sudah mencapai Rp5.999.443 per bulan. Sementara inflasi kumulatif nasional sejak 2016 hingga 2025 telah melampaui 27%, daya beli riil peserta internsip justru menyusut. Akibatnya, 83,4% peserta menyatakan BBH tidak mencukupi kebutuhan pokok mereka.

Persoalan di lapangan juga sulit ditangani karena sistem pengawasan yang tidak berjalan. Sebanyak 62,8% peserta menyatakan bahwa wahana mereka tidak pernah dievaluasi oleh Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) dalam tiga bulan terakhir, meskipun regulasi mewajibkan evaluasi berkala tersebut. Yang lebih mengejutkan, terdapat kesenjangan data yang mencolok antara temuan survei dan laporan resmi pemerintah. Laporan Perbaikan Penyelenggaraan Internsip dari Ditjen SDM Kesehatan per 8 Mei 2026 hanya mencatat 42 aduan dari 19 wahana di 10 provinsi. Padahal, survei asosiasi mencatat 317 peserta (6,9%) pernah mengajukan pengaduan ke KIKI, dan dari jumlah tersebut, hanya 28,9% yang menyatakan masalahnya benar-benar terselesaikan.

Kemenkes Berkomitmen untuk Perbaikan

Dalam audiensi, Kemenkes menyampaikan sejumlah komitmen awal, termasuk penegasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, evaluasi BBH, dan perbaikan sistem pelaporan. Kemenkes juga berencana menggelar audiensi berkala setiap tiga bulan untuk memantau tindak lanjut evaluasi. Wakil Koordinator PIDI-PIDGI, dr Bagus Amartya, berharap agar komitmen tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, bukan sekadar janji belaka. "Bapak Menkes sudah menyebutkan bahwa beliau mau membersamai kami untuk memberikan perubahan yang bermakna bagi program internsip dan peserta-pesertanya," ujar dr Bagus.

Anggota asosiasi dr Jimmy Taruna menambahkan bahwa pihaknya mendorong audit menyeluruh terhadap sistem internsip dari tingkat pusat hingga lapangan, dengan proses investigasi yang lebih transparan. "Menteri Kesehatan juga akan meminta kesetujuan dari keluarga, apakah bersedia kasus yang ditutup dibuka secara transparan ke publik," ujar dr Jimmy. PIDI-PIDGI menegaskan bahwa reformasi sistem internsip memerlukan keterlibatan lintas sektor, dan tidak bisa hanya mengandalkan Kemenkes semata.

Artikel Terkait