🔴 Breaking
Prabowo Pimpin Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional di Istana Lambatnya Pembaruan Data Desil Menghambat Layanan BPJS untuk Pasien Penyakit Kronis Inovasi Unit Pengering Surya Biomassa Hasil Kolaborasi UNDIP dan Unwahas --- Kenaikan Suku Bunga The Fed Berdampak pada Penurunan Nilai Rupiah --- Kemenkes Laporkan Peningkatan Kasus Influenza A, Balita Menjadi Kelompok Paling Terinfeksi Inovasi BarakaPAY: Mahasiswa UIN Saizu dan ITS Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM Hari Perhubungan Nasional 2026: Menelusuri Sejarah dan Beragam Promo Menariknya Fakultas Dakwah UIN Saizu Selenggarakan PkM di Seoul, Soroti Kosmopolitanisme Islam --- Penurunan Harga Perak Antam Menjadi Rp 41.900 per Gram --- BGN Hentikan Sementara 1.276 SPPG, 654 Diusulkan Tutup Permanen Prabowo Pimpin Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional di Istana Lambatnya Pembaruan Data Desil Menghambat Layanan BPJS untuk Pasien Penyakit Kronis Inovasi Unit Pengering Surya Biomassa Hasil Kolaborasi UNDIP dan Unwahas --- Kenaikan Suku Bunga The Fed Berdampak pada Penurunan Nilai Rupiah --- Kemenkes Laporkan Peningkatan Kasus Influenza A, Balita Menjadi Kelompok Paling Terinfeksi Inovasi BarakaPAY: Mahasiswa UIN Saizu dan ITS Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM Hari Perhubungan Nasional 2026: Menelusuri Sejarah dan Beragam Promo Menariknya Fakultas Dakwah UIN Saizu Selenggarakan PkM di Seoul, Soroti Kosmopolitanisme Islam --- Penurunan Harga Perak Antam Menjadi Rp 41.900 per Gram --- BGN Hentikan Sementara 1.276 SPPG, 654 Diusulkan Tutup Permanen
Ekonomi

Aturan Baru Membatasi Outsourcing Hanya untuk Sektor Tertentu

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan regulasi baru yang membatasi penggunaan tenaga alih daya hanya pada sektor-sektor tertentu, dalam rangka meningkatkan perlindungan bag...

Arjuna Mahendra

Penulis

01 May 2026
127 kali dibaca
Sejumlah pekerja mengenakan masker melintas saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah pekerja mengenakan masker melintas saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah Indonesia telah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya dengan mengeluarkan aturan baru yang membatasi penggunaan tenaga outsourcing. Aturan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelang perayaan Hari Buruh Internasional.

Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 ini mengatur bahwa penggunaan tenaga alih daya hanya diperbolehkan pada sektor-sektor tertentu, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan dan kelistrikan. Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan praktik outsourcing dilakukan secara adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

Yassierli menambahkan bahwa perusahaan yang menggunakan jasa tenaga alih daya harus memiliki perjanjian tertulis yang mencakup rincian pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, perusahaan outsourcing diwajibkan untuk memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hak atas upah, cuti, dan jaminan sosial.

Regulasi ini juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang ada. Yassierli mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan ini untuk melindungi pekerja dan memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Dalam konteks perlindungan buruh, Presiden Prabowo Subianto juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh, yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari ancaman PHK. Dalam pernyataannya, Prabowo menekankan pentingnya menjaga kelangsungan usaha dan perlindungan bagi buruh.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi para pekerja alih daya di Indonesia.

Artikel Terkait