Pemerintah Indonesia telah memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja alih daya dengan mengeluarkan aturan baru yang membatasi penggunaan tenaga outsourcing. Aturan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelang perayaan Hari Buruh Internasional.
Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 ini mengatur bahwa penggunaan tenaga alih daya hanya diperbolehkan pada sektor-sektor tertentu, seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan dan kelistrikan. Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan praktik outsourcing dilakukan secara adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.
Yassierli menambahkan bahwa perusahaan yang menggunakan jasa tenaga alih daya harus memiliki perjanjian tertulis yang mencakup rincian pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi, jumlah pekerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, perusahaan outsourcing diwajibkan untuk memenuhi seluruh hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk hak atas upah, cuti, dan jaminan sosial.
Regulasi ini juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang ada. Yassierli mengimbau agar semua pihak mematuhi aturan ini untuk melindungi pekerja dan memberikan kepastian hukum. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Dalam konteks perlindungan buruh, Presiden Prabowo Subianto juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh, yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari ancaman PHK. Dalam pernyataannya, Prabowo menekankan pentingnya menjaga kelangsungan usaha dan perlindungan bagi buruh.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan adil bagi para pekerja alih daya di Indonesia.