Berlangganan →
Update
Ekonomi

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Hari Ini, Ketahui Cara dan Dendanya!

Hari ini, 30 April 2026, merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Wajib pajak perlu memahami prosedur dan potensi denda jika terlamba...

Galang Mahesa 30 April 2026 8 pembaca liputan6.com liputan6.com
Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan Hari Ini, Ketahui Cara dan Dendanya!
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Batas waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 berakhir pada hari ini, 30 April 2026. Ini adalah pengingat penting bagi seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan SPT untuk menghindari sanksi administrasi. Setiap individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT sebagai bentuk tanggung jawab fiskal kepada negara. Keterlambatan dalam pelaporan dapat mengakibatkan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, batas pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak individu adalah pada tanggal 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan diberikan waktu hingga empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu sekitar bulan April. Namun, untuk tahun pajak 2025, pemerintah memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak individu yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026, memberikan tambahan waktu satu bulan tanpa denda.

Meskipun demikian, wajib pajak disarankan untuk tidak menunda pelaporan. Proses pelaporan kini dapat dilakukan secara daring melalui DJP Online maupun sistem Coretax, yang membuatnya lebih praktis dan efisien tanpa perlu mengunjungi kantor pajak. Kewajiban pelaporan SPT diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan jika tidak melaporkan SPT, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Besaran denda yang dikenakan adalah Rp100 ribu untuk wajib pajak individu dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan, sesuai dengan Pasal 7 UU KUP. SPT Tahunan berisi informasi mengenai penghasilan, pajak terutang, serta harta dan kewajiban selama satu tahun pajak. Melalui pelaporan ini, wajib pajak dapat mengetahui status pajaknya apakah lebih bayar, kurang bayar, atau nihil.

Pelaporan SPT juga berperan penting dalam mendukung sistem perpajakan nasional dan pembangunan negara. Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen penting. Bagi wajib pajak individu, dokumen yang diperlukan meliputi bukti potong pajak, NPWP, EFIN, serta data penghasilan dan harta. Sedangkan untuk wajib pajak badan, diperlukan NPWP badan, laporan keuangan, formulir SPT 1771, dan dokumen pendukung lainnya.

Pelaporan SPT kini dapat dilakukan secara online melalui situs DJP Online. Wajib pajak individu menggunakan e-Filing, sementara badan usaha menggunakan e-Form. Prosesnya cukup sederhana, dimulai dari login ke sistem, mengisi data SPT, hingga mengirimkan laporan secara elektronik. Setelah selesai, wajib pajak akan menerima bukti pelaporan sebagai tanda bahwa kewajiban telah dipenuhi.

Jika mengalami kesulitan, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak atau mengunjungi kantor DJP terdekat untuk mendapatkan bantuan.

Artikel Terkait