Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah untuk menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penghentian ini dilakukan karena SPPG tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan dari Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terkait pemenuhan syarat hygiene dan sanitasi SPPG.
Dari total 1.276 SPPG yang dihentikan sementara, terdapat 821 SPPG yang masih dalam proses pendaftaran SLHS. Sementara itu, 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi belum memenuhi syarat dan kelayakan yang ditentukan. Terdapat juga 8 SPPG yang status pendaftarannya belum terkonfirmasi.
Pembagian Wilayah Penghentian
Penghentian sementara ini mencakup 239 SPPG di Wilayah I yang meliputi Sumatera, 927 SPPG di Wilayah II atau Jawa, dan 110 SPPG di Wilayah III yang mencakup wilayah di luar Sumatera dan Jawa. Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menekankan pentingnya kesehatan dan keselamatan siswa sebagai penerima manfaat dalam pelaksanaan Program MBG. Oleh karena itu, BGN mengambil langkah tegas untuk menghentikan operasional SPPG yang tidak memenuhi standar hygiene dan sanitasi.
"Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi," ujar Ketut dalam keterangan tertulis.
Usulan Penutupan Permanen
Selain menghentikan operasional sementara, BGN juga mengusulkan penutupan permanen untuk 654 SPPG yang dinilai berada dalam kategori kritis. Ketut menjelaskan bahwa Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN telah merekomendasikan kepada pimpinan BGN agar SPPG tersebut ditutup dalam waktu tujuh hari ke depan jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dari jumlah tersebut, 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat, sedangkan 199 SPPG lainnya belum melakukan pendaftaran SLHS.
BGN juga akan meningkatkan pengawasan melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan bahwa seluruh SPPG mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan. "Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan," tegas Ketut.
Meski sejumlah SPPG dihentikan sementara, BGN memastikan bahwa hal ini tidak akan mengganggu keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat. Sebagai langkah antisipasi, BGN telah menyiapkan mekanisme pengalihan layanan dari SPPG yang dihentikan kepada SPPG terdekat yang telah memenuhi syarat SLHS dan memiliki kapasitas yang memadai.
Ketut menambahkan bahwa penghentian sementara ini juga merupakan bagian dari proses pembinaan terhadap SPPG. Status suspend dapat dicabut setelah SPPG mendapatkan SLHS dan memenuhi ketentuan untuk kembali beroperasi. "Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Dinas Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan," pungkasnya.