🔴 Breaking
Kesehatan

Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan Terhadap Isu Penghapusan Tunggakan Iuran JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memberikan tanggapan mengenai rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dapat meningkatkan jumlah peserta aktif.

Arjuna Mahendra

Penulis

16 September 2026
7 kali dibaca
Foto: Nafilah/detikHealth
Foto: Nafilah/detikHealth

Jakarta - Prihati Pujowaskito, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menanggapi wacana mengenai penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ia menyatakan bahwa BPJS Kesehatan masih melakukan advokasi kepada pemerintah terkait kebijakan ini.

Prihati mengungkapkan bahwa penghapusan tunggakan iuran bisa memberikan dampak positif bagi BPJS Kesehatan dengan meningkatkan jumlah peserta aktif. Hal ini sejalan dengan target pemerintah untuk memperluas cakupan peserta aktif JKN. "Doakan kalau benar-benar dihapus Perpres tunggakan iuran, Rp 23 juta itu langsung bisa menjadi peserta aktif," ujarnya saat ditemui di Cimahi pada Rabu, 16 September 2026.

Kebijakan Penghapusan Tunggakan Masih Dalam Proses

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, BPJS Kesehatan belum memperoleh kepastian mengenai kapan keputusan terkait penghapusan tunggakan tersebut akan diambil. Prihati menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan advokasi melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mendorong pemerintah segera mengambil langkah dalam hal ini. "Belum ada (tanggalnya). Kita hanya bisa advokasi lewat Kemenko PMK bagaimana pemerintah bisa segera memberikan penghapusan tunggakannya. Saya sama-sama doa," tuturnya.

Prihati juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 54 juta peserta yang tidak aktif, yang menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan dalam mencapai target peningkatan jumlah peserta aktif. Ia menekankan bahwa tidak semua peserta yang menunggak iuran berada dalam keadaan tidak mampu membayar. Beberapa di antaranya terkait dengan kemauan untuk membayar atau willingness to pay. "Ini kan masalahnya willingness to pay. Bayar kalau lagi sakit. Kenapa yang tidak sakit bayar? Itu willingness to pay. Ada lagi inability to pay, memang dia tidak mampu bayar," jelasnya.

Target Peningkatan Peserta Aktif JKN

Prihati menambahkan bahwa jika 54 juta peserta tersebut kembali aktif dan membayar iuran, akan ada potensi tambahan penerimaan yang signifikan bagi program JKN. Ia mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan memiliki target untuk menambah sekitar 23,5 juta peserta aktif pada tahun 2027, yang diperlukan untuk mencapai cakupan peserta aktif sekitar 88 persen. Namun, ia mengakui bahwa meningkatkan persentase peserta aktif bukanlah hal yang mudah. "Untuk tambah 23,5 juta, padahal kemampuan kita menambah 4-5 juta setahun. Tetapi kita dikasih target 23,5 juta," ungkapnya.

Prihati menegaskan bahwa jika kebijakan penghapusan tunggakan benar-benar dilaksanakan, hal ini dapat membantu BPJS Kesehatan dalam mencapai target kepesertaan aktif. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat dengan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan program JKN. Menurutnya, peran JKN tidak hanya terkait dengan pembiayaan layanan kesehatan, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko jatuh miskin akibat biaya kesehatan.

Ia memberikan contoh mengenai seorang pencari nafkah yang mengalami penyakit serius. Tanpa perlindungan kesehatan, kondisi tersebut dapat berdampak buruk pada ekonomi keluarga. "Kalau ada laki-laki 40 tahun serangan, jatuh, harus juga ditolong. Karena kalau misalkan meninggal, mungkin anak istrinya jatuh di situasi miskin. Maka itu peran BPJS dalam menjaga kemiskinan," tutupnya.

Artikel Terkait