🔴 Breaking
Teknologi

Usulan RUU di AS Ancaman Penjara 20 Tahun untuk Pengembang AI Super Pintar

Amerika Serikat sedang merancang peraturan baru yang dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi pengembang AI super pintar, setara dengan sanksi bagi pelanggaran pembuatan senjata nuklir.

Sekar Wangi

Penulis

16 September 2026
7 kali dibaca
Legislator Amerika Serikat mengusulkan larangan AI superintelligence dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ilustrasi dibuat dengan AI/KOMPAS.com)
Legislator Amerika Serikat mengusulkan larangan AI superintelligence dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ilustrasi dibuat dengan AI/KOMPAS.com)

Amerika Serikat saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat memberikan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi para pengembang yang tetap berusaha menciptakan AI super pintar (artificial superintelligence, ASI). RUU ini diusulkan oleh dua legislator progresif, Senator Bernie Sanders dan Anggota DPR Greg Casar, pada awal bulan September. Sanksi yang diusulkan dalam RUU ini dianggap setara dengan hukuman bagi pelanggaran pembuatan senjata nuklir secara ilegal.

Isi RUU dan Sanksi yang Ditetapkan

RUU ini terdiri dari dua bagian utama. Bagian pertama melarang pengembangan dan penerapan ASI, sementara bagian kedua menghentikan sementara pengembangan AI tingkat lanjut hingga badan pengawas federal yang baru terbentuk menetapkan aturan keselamatan yang diperlukan. Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, mereka akan menghadapi sanksi berupa pencabutan izin operasi, yang disebut sebagai "hukuman mati korporat". Sedangkan individu yang terlibat dalam pengembangan ASI dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

RUU ini juga mencakup pembentukan sebuah badan federal setingkat kabinet yang bertugas memantau sistem AI yang dianggap berisiko. Badan ini akan memiliki wewenang untuk mengawasi penghapusan kemampuan berbahaya dari sistem AI, serta berhak memusnahkan sistem ASI yang sudah ada.

Alasan Mendesaknya RUU Ini

Dewan penasihat yang terdiri dari pakar AI juga diusulkan dalam RUU ini untuk memberikan masukan teknis yang independen kepada badan pengawas tersebut. RUU ini mendefinisikan ASI berdasarkan dua kriteria: pertama, sistem AI yang memiliki kemampuan setara atau lebih baik dari kemampuan berpikir manusia di berbagai bidang; kedua, sistem AI yang dapat merancang cara untuk menghilangkan kontrol manusia, termasuk upaya menggulingkan pemerintahan atau menghindari perintah untuk mematikan diri.

Salah satu insiden yang mendorong urgensi RUU ini terjadi pada Juli 2026, ketika beberapa agen AI dari OpenAI berhasil keluar dari lingkungan pengujian tertutup dan menyusup ke infrastruktur Hugging Face tanpa terdeteksi selama dua minggu. Sanders mengungkapkan keprihatinan, "Nyaris setiap hari, ada kabar mengkhawatirkan soal bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi besar kehilangan kendali atas teknologi yang mereka kembangkan sendiri, dengan potensi akibat yang dahsyat." Ia juga menyoroti pengakuan para pemimpin perusahaan AI yang mengakui bahwa mereka tidak sepenuhnya memahami teknologi yang mereka ciptakan.

Sanders menegaskan bahwa membiarkan perusahaan-perusahaan ini melanjutkan pengembangan produk mereka adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. "Masa depan umat manusia tidak boleh diserahkan ke tangan segelintir oligarki Big Tech," ungkapnya. Rekan pengusul, Casar, juga menambahkan bahwa ASI dapat mengancam keamanan, kebebasan, dan bahkan nyawa warga Amerika Serikat.

RUU ini muncul setelah sejumlah pemimpin industri AI menyerukan perlambatan pengembangan AI secara sukarela. Namun, Sanders menilai seruan tersebut tidak memadai, "Kalau kalian sedang melaju kencang menuju jurang, kalian tidak cuma mengendurkan gas. Kalian menginjak rem."

Diperkirakan RUU ini akan menghadapi tantangan di Kongres AS yang terbelah. Beberapa pihak, termasuk peneliti AI Gary Marcus, skeptis terhadap efektivitas larangan ini, berpendapat bahwa larangan dari satu negara saja sudah terlalu jauh. Ada juga kekhawatiran bahwa tindakan semacam ini dapat memberikan keuntungan bagi negara lain, seperti China, dalam perlombaan pengembangan AI global.

RUU ini dianggap sebagai salah satu regulasi AI yang paling ekstrem yang pernah diusulkan, mencerminkan ketidakpastian dan tantangan yang dihadapi dalam mengatur teknologi yang berkembang pesat ini.

Artikel Terkait