🔴 Breaking
--- Piala Dunia 2026 Terancam Suhu Panas Ekstrem, Ahli Ungkap Bahaya Heat Stroke --- Tantangan Menuju Swasembada Bawang Putih di Indonesia Mengenal Zhang Yiming, Pendiri TikTok dan Douyin yang Masuk Daftar Orang Terkaya Dunia LIF Core Smart Ring Resmi Diluncurkan, Memantau Gula Darah Tanpa Jarum dengan Teknologi AI Sebanyak 20% Lulusan SCU Mendapatkan Pekerjaan Sebelum Wisuda, Gaji Pertama Rata-Rata Rp6,2 Juta --- Strategi Yum Brands dalam Penjualan Pizza Hut --- Kenaikan Harga Obat di Tengah Ketidakstabilan Nilai Rupiah SDII Al Abidin Karanganyar Tingkatkan Rasa Percaya Diri Siswa Melalui Assembly Luhut: Teknologi AI Diharapkan Cegah Kebocoran Anggaran Hingga Rp 2.000 Triliun Inovasi Terbaru BGN: Insentif Diperbarui dan Larangan Kepemilikan SPPG bagi Pegawai --- Piala Dunia 2026 Terancam Suhu Panas Ekstrem, Ahli Ungkap Bahaya Heat Stroke --- Tantangan Menuju Swasembada Bawang Putih di Indonesia Mengenal Zhang Yiming, Pendiri TikTok dan Douyin yang Masuk Daftar Orang Terkaya Dunia LIF Core Smart Ring Resmi Diluncurkan, Memantau Gula Darah Tanpa Jarum dengan Teknologi AI Sebanyak 20% Lulusan SCU Mendapatkan Pekerjaan Sebelum Wisuda, Gaji Pertama Rata-Rata Rp6,2 Juta --- Strategi Yum Brands dalam Penjualan Pizza Hut --- Kenaikan Harga Obat di Tengah Ketidakstabilan Nilai Rupiah SDII Al Abidin Karanganyar Tingkatkan Rasa Percaya Diri Siswa Melalui Assembly Luhut: Teknologi AI Diharapkan Cegah Kebocoran Anggaran Hingga Rp 2.000 Triliun Inovasi Terbaru BGN: Insentif Diperbarui dan Larangan Kepemilikan SPPG bagi Pegawai
Ekonomi

DJP Perketat Aturan Restitusi, Kriteria Wajib Pajak Jadi Fokus Utama

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperketat aturan pengembalian lebih bayar pajak, dengan menyoroti kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan restitusi.

Maya Soraya Larasati

Penulis

30 April 2026
51 kali dibaca
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, melalui Direktur Jenderal Bimo Wijayanto, mengumumkan rencana untuk memperketat regulasi terkait pengembalian pendahuluan lebih bayar pajak atau restitusi. Pengetatan ini, meskipun tidak akan menghilangkan hak wajib pajak, bertujuan untuk menata ulang kriteria yang berlaku.


Bimo menjelaskan bahwa fokus utama adalah pada kriteria wajib pajak yang dianggap berisiko rendah, serta mereka yang patuh dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan. "Kami akan menata ulang kriteria wajib pajak risiko rendah dan kriteria wajib pajak tertentu yang bisa diberikan pengembalian pendahuluan," ujarnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Dua, Jakarta Pusat.


Dia mengakui bahwa selama ini fasilitas pengembalian pendahuluan banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak, yang kemudian berujung pada pemeriksaan lebih lanjut oleh DJP. Terdapat kekhawatiran bahwa restitusi pajak tidak selalu diberikan secara tepat, sehingga peninjauan terhadap aturan yang telah ada selama lima tahun menjadi penting.


Bimo menegaskan bahwa pengetatan ini tidak akan mengurangi hak wajib pajak. "Jika tidak memenuhi kriteria, kami akan melakukan pemeriksaan, tetapi hak wajib pajak tetap ada," tegasnya. Sebelumnya, DJP memberikan relaksasi aturan restitusi pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2020, namun saat ini, kondisi ekonomi yang telah membaik membuat peninjauan aturan menjadi relevan.


Dalam konteks ini, pemerintah juga sedang mempersiapkan revisi kebijakan terkait pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menekankan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang akan diberikan selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


Inge menambahkan bahwa saat ini, pemerintah memprioritaskan percepatan restitusi bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi, untuk memastikan kebijakan ini lebih tepat sasaran dan tidak mengganggu likuiditas pelaku usaha, terutama di sektor padat karya. Ia juga menyarankan agar pihak yang berhak tidak perlu khawatir, karena aturan baru akan segera diterbitkan.


Artikel Terkait