Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyelidiki aliran dana serta mengidentifikasi pemodal dan jaringan yang terlibat dalam praktik judi daring atau online (judol). Penangkapan 321 individu yang terkait dengan jaringan internasional ini memicu seruan untuk tindakan lebih lanjut.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya proses hukum bagi semua pelaku yang ditangkap. "Yang paling penting, seluruh pelaku yang ditangkap ini harus diproses hukum di Indonesia. Mereka melakukan kejahatan di sini, jadi tidak boleh ada yang lolos tanpa terlebih dahulu mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," ungkapnya kepada wartawan pada hari Senin.
Kerjasama dengan PPATK
Politikus dari Partai NasDem ini juga mendesak agar Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang mendanai dan memfasilitasi praktik ilegal tersebut. "Siapa yang menggaji mereka? Siapa yang memfasilitasi? Pasti ada pemodalnya. Tidak mungkin 300 lebih WNA bisa beroperasi tanpa ada aktor kuat di belakangnya," jelas Sahroni.
Dia menambahkan bahwa kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lokal dalam praktik judi daring ini harus diselidiki lebih lanjut. "Pokoknya mau itu WNA atau WNI, semuanya harus ditangkap, tidak boleh ada pandang bulu," tegasnya.
Penyelidikan Kementerian Imigrasi
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang menyelidiki sosok yang menjadi penjamin bagi 320 warga negara asing yang terlibat dalam kasus judi daring di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kemenimipas, Arief Eka Riyanto, menyatakan, "Kami melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia."
Arief menjelaskan bahwa Kemenimipas mulai mendalami informasi dari 320 WNA setelah menerima mereka dari Direktorat Tindak Pidana Umum Polri. "Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka, terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," tambahnya.
Proses pendalaman dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. "Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," ujar Arief.
Pada hari Sabtu sebelumnya, Polri telah menangkap 321 orang yang terlibat dalam judi daring jaringan internasional. Dari jumlah tersebut, 320 di antaranya adalah warga negara asing, yang terdiri dari 228 orang asal Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, 3 dari Malaysia, dan 3 dari Kamboja. Satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia yang saat ini sedang diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Polri menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi jaringan perjudian online dan kejahatan siber transnasional yang beroperasi di Indonesia. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan, "Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional."