Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya pengumpulan uang oleh aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk Bupati Syamsul Auliya Rachman, dengan jumlah berkisar antara Rp3 juta hingga Rp10 juta. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengumpulan dana tersebut dilakukan secara mandiri oleh para ASN, yang bahkan ada yang terpaksa meminjam uang. Uang yang terkumpul kemudian disalurkan secara berjenjang kepada atasan mereka. "Ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati kepada para perangkat daerah," ungkapnya.
KPK saat ini masih menyelidiki apakah uang yang dikumpulkan untuk Syamsul Auliya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Penemuan awal ini merupakan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) di Kabupaten Cilacap, di mana Syamsul Auliya Rachman merupakan salah satu tersangkanya.
Proses penyidikan terus berlanjut, dengan KPK memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap sebagai saksi, termasuk Inspektur Daerah Cilacap dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. "Saksi-saksi didalami terkait dengan alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh Bupati," tambah Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026, yang mengakibatkan penangkapan Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya, serta penyitaan uang tunai. Pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap.
Syamsul Auliya ditargetkan memperoleh Rp750 juta dari pemerasan tersebut, dengan Rp515 juta di antaranya untuk THR Forkopimda, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, sebelum ditangkap, ia baru berhasil mengumpulkan Rp610 juta.