Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan insentif pajak dalam upaya menekan kenaikan harga tiket pesawat. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh kenaikan tarif tiket pesawat yang cukup signifikan. Dengan adanya fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, diharapkan harga tiket pesawat dapat lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama untuk perjalanan udara yang menjadi pilihan utama saat ini.
Pemerintah berharap dengan langkah ini, sektor transportasi udara dapat kembali pulih dan masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman tanpa harus khawatir dengan biaya tiket yang tinggi. Pengaturan ini juga diharapkan dapat memberikan stimulus bagi industri penerbangan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam waktu dekat, dan pemerintah akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat serta respons dari masyarakat terhadap insentif yang diberikan.