Berlangganan →
Update
Rangkuman Lima Berita Politik Terpopuler dari Kantor Berita Antara ENKION: Ajang Kreativitas Bahasa Inggris Siswa TKII Al Abidin Karanganyar Kekhawatiran Menyaksikan Man City vs Arsenal: Penjelasan Dokter Jantung Update Harga Emas Perhiasan dan Batangan per 19 April 2026: Dari 5 Karat hingga 24 Karat Tiga Sekda Berprestasi Dikirim ke Korea Selatan untuk Pelatihan Keamanan Siber KPK Tegaskan Tidak Semua Kasus Korupsi Melibatkan Kepala Daerah Hasil Pilkada Polri Luncurkan Satgas Haji dan Umrah untuk Cegah Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal Usulan Pembentukan Unit Khusus di Kementerian Luar Negeri oleh Ketua Komisi I DPR RI Kebijakan Perpajakan DJP untuk Pelaku E-Commerce: Siap Diterapkan Relevansi Semangat Konferensi Asia Afrika di Era Modern Rangkuman Lima Berita Politik Terpopuler dari Kantor Berita Antara ENKION: Ajang Kreativitas Bahasa Inggris Siswa TKII Al Abidin Karanganyar Kekhawatiran Menyaksikan Man City vs Arsenal: Penjelasan Dokter Jantung Update Harga Emas Perhiasan dan Batangan per 19 April 2026: Dari 5 Karat hingga 24 Karat Tiga Sekda Berprestasi Dikirim ke Korea Selatan untuk Pelatihan Keamanan Siber KPK Tegaskan Tidak Semua Kasus Korupsi Melibatkan Kepala Daerah Hasil Pilkada Polri Luncurkan Satgas Haji dan Umrah untuk Cegah Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal Usulan Pembentukan Unit Khusus di Kementerian Luar Negeri oleh Ketua Komisi I DPR RI Kebijakan Perpajakan DJP untuk Pelaku E-Commerce: Siap Diterapkan Relevansi Semangat Konferensi Asia Afrika di Era Modern
Ekonomi

Kebijakan Perpajakan DJP untuk Pelaku E-Commerce: Siap Diterapkan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan segera menerapkan kebijakan perpajakan untuk pelaku usaha di platform e-commerce, menandai langkah penting dalam pengaturan sektor ini.

Sekar Wangi 18 April 2026 7 pembaca liputan6.com liputan6.com
Kebijakan Perpajakan DJP untuk Pelaku E-Commerce: Siap Diterapkan
liputan6.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kesiapan mereka untuk menerapkan kebijakan perpajakan yang ditujukan bagi pelaku usaha yang beroperasi di lokapasar (marketplace). Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan online yang semakin berkembang di Indonesia.

Penerapan aturan ini merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak di sektor e-commerce. DJP berkomitmen untuk memberikan panduan yang jelas bagi pelaku usaha agar mereka dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Kebijakan ini juga akan membantu pemerintah dalam memantau dan mengawasi transaksi yang terjadi di platform digital, sehingga dapat mengurangi potensi penghindaran pajak. DJP berharap, dengan adanya aturan ini, pelaku usaha akan lebih memahami pentingnya kontribusi mereka terhadap pendapatan negara melalui pajak.

Ke depan, DJP akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar. Dengan demikian, diharapkan sektor e-commerce dapat tumbuh dengan baik sambil tetap memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait