🔴 Breaking
Kemenko Perekonomian Klarifikasi Mengenai Emas 'Bawah Bantal' Sebesar 1.800 Ton Yayasan Al Abidin Tingkatkan Kompetensi Guru dalam Content Creation dan Pelayanan Prima Sepuluh Bank Terbesar di Dunia: Dominasi AS dan China Pemerintah Perkuat Kesejahteraan dan Status Guru, dari Tunjangan hingga Penataan Guru Non-ASN Kemenkes RI Menanggapi Peringatan CDC AS Terkait Virus Zika di Bali --- Kendaraan Bantuan Koperasi Merah Putih Diperbolehkan Digunakan oleh Warga Desa --- Tantangan dalam Budidaya Ube Dibandingkan Ubi Unggu, Menurut Profesor Pertanian UDB Run Fest Siap Mengguncang Solo dengan Tiket yang Terjual Habis Investasi Rp 31 Triliun untuk Guru PPPK, Ekonom Peringatkan Dampak pada Keuangan Negara Peringatan CDC AS Terkait Virus Zika di Bali: Pelancong Diminta Waspada Kemenko Perekonomian Klarifikasi Mengenai Emas 'Bawah Bantal' Sebesar 1.800 Ton Yayasan Al Abidin Tingkatkan Kompetensi Guru dalam Content Creation dan Pelayanan Prima Sepuluh Bank Terbesar di Dunia: Dominasi AS dan China Pemerintah Perkuat Kesejahteraan dan Status Guru, dari Tunjangan hingga Penataan Guru Non-ASN Kemenkes RI Menanggapi Peringatan CDC AS Terkait Virus Zika di Bali --- Kendaraan Bantuan Koperasi Merah Putih Diperbolehkan Digunakan oleh Warga Desa --- Tantangan dalam Budidaya Ube Dibandingkan Ubi Unggu, Menurut Profesor Pertanian UDB Run Fest Siap Mengguncang Solo dengan Tiket yang Terjual Habis Investasi Rp 31 Triliun untuk Guru PPPK, Ekonom Peringatkan Dampak pada Keuangan Negara Peringatan CDC AS Terkait Virus Zika di Bali: Pelancong Diminta Waspada
Ekonomi

Kemenko Perekonomian Klarifikasi Mengenai Emas 'Bawah Bantal' Sebesar 1.800 Ton

Kemenko Perekonomian menjelaskan bahwa istilah emas 'bawah bantal' yang mencapai Rp 4.460 triliun hanyalah sebuah metafora dan tidak ada penyitaan aset milik masyarakat.

Aditya Surya

Penulis

23 August 2026
7 kali dibaca
Kemenko Perekonomian Klarifikasi Mengenai Emas 'Bawah Bantal' Sebesar 1.800 Ton
Sumber gambar: liputan6.com

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penjelasan terkait istilah emas 'bawah bantal' yang diperkirakan bernilai Rp 4.460 triliun. Dalam penjelasannya, pihak kementerian menekankan bahwa istilah tersebut hanya merupakan metafora dan tidak berkaitan dengan tindakan penyitaan aset milik warga.

Makna di Balik Istilah

Istilah 'emas bawah bantal' sering digunakan untuk menggambarkan simpanan emas yang dimiliki oleh masyarakat, yang biasanya tidak terdaftar dalam sistem keuangan formal. Kemenko Perekonomian menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengambil alih atau menyita emas yang dimiliki oleh individu atau kelompok masyarakat.

Pernyataan Resmi Kemenko Perekonomian

Pihak kementerian menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai istilah ini agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketenangan bagi masyarakat terkait isu yang berkembang mengenai kepemilikan emas.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait