🔴 Breaking
Kesehatan

Kementerian Kesehatan Tutup Klinik Kecantikan Ilegal di Bali yang Mempekerjakan Tenaga Asing

Kementerian Kesehatan menutup PRIME Skin Clinic di Bali karena beroperasi tanpa izin dan mempekerjakan tenaga medis asing secara ilegal. Tindakan ini merupakan respons cepat untuk melindungi masyaraka...

Galang Mahesa

Penulis

25 June 2026
10 kali dibaca
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Nastasic)
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Nastasic)

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menutup sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali yang dikenal dengan nama PRIME Skin Clinic, sebelumnya bernama Elasto Beauty. Klinik ini terbukti melakukan layanan estetika medis tanpa izin resmi serta mempekerjakan tenaga medis dari Rusia dan Armenia secara ilegal.

Tindakan penegakan hukum ini diambil setelah adanya hasil penyelidikan dan koordinasi yang intensif antara Kemenkes RI dan berbagai kementerian serta lembaga terkait. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa penutupan ini merupakan langkah cepat pemerintah untuk melindungi masyarakat dari praktik medis yang dapat membahayakan kesehatan.

Tindakan Penutupan dan Koordinasi Lintas Sektor

Aji mengungkapkan, "Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangannya pada Rabu (24/6/2026).

Sebelumnya, Kemenkes telah mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung sebagai pihak pelaksana di lapangan.

Regulasi dan Komitmen Kemenkes

Berdasarkan hasil investigasi, klinik tersebut tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, layanan medis hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh otoritas resmi di Indonesia.

Aji juga menegaskan, "Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional." Kemenkes mengimbau masyarakat agar selalu kritis dan hanya mengakses layanan kesehatan dari fasilitas yang memiliki izin resmi serta ditangani oleh tenaga medis yang kompeten dan tersertifikasi.

Masyarakat juga disarankan untuk memverifikasi legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis secara mandiri, serta melaporkan dugaan praktik ilegal melalui saluran pengaduan resmi pemerintah.

Artikel Terkait