Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sektor perkebunan. Hal ini menyusul terdeteksinya jumlah titik panas yang tinggi di berbagai daerah, dengan Kalimantan Tengah menjadi provinsi terparah dengan 10.896 titik panas.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro, mengungkapkan bahwa selain Kalimantan Tengah, terdapat juga jumlah titik panas yang signifikan di Kalimantan Barat dengan 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik. Namun, Kementan menekankan bahwa titik panas ini merupakan indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi lebih lanjut di lapangan, sehingga tidak semua titik panas menunjukkan kebakaran yang terjadi.
Program Mitigasi Kebakaran Hutan
Untuk mengantisipasi terjadinya karhutla, Kementan melaksanakan berbagai program mitigasi, salah satunya adalah pembangunan 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB). Selain itu, Kementan juga membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi yang dianggap berisiko tinggi terhadap kebakaran. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan di lapangan, terutama dalam menghadapi potensi kebakaran pada lahan perkebunan saat musim kemarau.
Pemerintah juga memperketat kewajiban bagi pelaku usaha perkebunan. Lebih dari 2.000 pemegang izin usaha diwajibkan untuk memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kesiapan perusahaan dalam menghadapi kemungkinan kebakaran di area perkebunan masing-masing.
Larangan Pembukaan Lahan dengan Pembakaran
Kebijakan penanggulangan karhutla ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar. Prinsip utama yang diterapkan adalah zero burning, yang melarang pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar.