Pemerintah menegaskan bahwa suku bunga untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi rumah tapak tidak akan mengalami perubahan dan tetap berada di level 5%. Hal ini disampaikan meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) mengalami kenaikan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga program rumah subsidi yang menjadi prioritas Presiden.
“Banyak pertanyaan bagaimana jika BI Rate naik? Kita putuskan bunga untuk rumah subsidi tapak tetap 5%. Jadi, kita konsisten bagaimana program andalan Presiden Prabowo untuk rumah subsidi ini tetap bunganya 5%,” ungkap Maruarar setelah rapat Komite Tapera di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/6/2026).
Suku Bunga untuk Rumah Susun Subsidi
Untuk hunian vertikal, pemerintah menetapkan suku bunga KPR untuk rumah susun subsidi sebesar 6%. “Buat rusun, 6% ya, rusun subsidi,” jelas Maruarar.
Pemerintah juga meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk meningkatkan kinerjanya agar target penyaluran pembiayaan rumah subsidi dapat tercapai. Tahun ini, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 350.000 unit rumah subsidi. “Tadi juga diminta agar Tapera bisa bekerja lebih keras supaya bisa mencapai target. Sudah disiapkan kuota 350.000 unit, jadi harus bekerja dengan keras berkoordinasi dengan pihak perbankan dan pengembang,” tambahnya.
Kenaikan BI Rate dan Dampaknya
Sebelumnya, Bank Indonesia mengumumkan kenaikan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 17-18 Juni 2026. “Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikan BI Rate sebesar 25 basis point menjadi 5,75 persen,” jelas Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.
Selain BI Rate, suku bunga deposito facility juga naik sebesar 25 bps menjadi 4,75 persen, dan suku bunga lending facility meningkat sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen. Perry menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga acuan ini merupakan langkah untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global yang tinggi. “Serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.
Kenaikan BI Rate ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Bank Indonesia menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,5 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan, yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026). Pihak bank sentral menjelaskan bahwa keputusan untuk menaikkan BI Rate di luar agenda bulanan diambil untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang menghadapi tekanan akibat gejolak global, terutama dampak dari konflik di Timur Tengah.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan stabilitas ekonomi dan aksesibilitas terhadap program perumahan subsidi tetap terjaga, memberikan manfaat bagi masyarakat.