Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa keputusan mengenai besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel untuk tahun 2026 belum ditetapkan. Pernyataan ini muncul di tengah berbagai spekulasi tentang kemungkinan adanya perubahan kuota produksi menjelang periode revisi RKAB.
Proses Evaluasi RKAB Nikel
Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), menjelaskan bahwa pemerintah masih dalam tahap pembahasan berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan oleh pelaku usaha dan belum menentukan angka produksi yang pasti. "Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada keputusan angka, masih dalam pembahasan," ungkapnya di Jakarta pada Kamis (25/6/2026).
Ia menekankan bahwa proses yang sedang berlangsung adalah evaluasi terhadap kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota produksi. "Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi)," tambahnya.
Keseimbangan Pasokan dan Kebutuhan Pasar
Menurut Tri, pemerintah perlu memastikan bahwa produksi nikel tetap sesuai dengan kebutuhan pasar dan industri hilir. Hal ini penting untuk menjaga pasokan bahan baku bagi smelter, serta menjaga keseimbangan pasar, harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional dalam setiap pengambilan keputusan.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap spekulasi yang berkembang di pasar mengenai kemungkinan perubahan total RKAB nikel setelah periode revisi yang dijadwalkan berlangsung bulan depan. Namun, pemerintah menegaskan bahwa semua usulan yang masuk harus melalui proses penelaahan sebelum diputuskan.
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha diperbolehkan mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat pada 31 Juli di tahun berjalan. Namun, pengajuan perubahan RKAB tidak otomatis disetujui. "Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegas Tri.
Ia juga menambahkan bahwa proses revisi tidak hanya bertujuan untuk menambah atau mengurangi kuota produksi, tetapi memastikan angka yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir tetap dijaga. Penambang perlu mendapatkan ruang untuk beroperasi dan menjalankan investasinya, sementara industri pengolahan dan pemurnian memerlukan pasokan bahan baku yang memadai agar aktivitas hilirisasi dapat terus berjalan.
"Di saat yang sama, pemerintah juga perlu memastikan produksi tidak tumbuh berlebihan. Produksi yang terlalu tinggi berisiko menekan harga komoditas, mempercepat pengurasan cadangan, dan mengurangi efektivitas tata kelola pertambangan nasional," tuturnya.