Bank memiliki kewenangan untuk menunda transaksi rekening, namun hal ini harus dilakukan dengan mematuhi syarat-syarat hukum serta ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persyaratan Hukum yang Harus Dipenuhi
Dalam menjalankan fungsinya, bank tidak bisa sembarangan dalam menunda transaksi. Ada aturan yang harus diikuti agar tindakan tersebut sah secara hukum. Hal ini bertujuan untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan.
Peran OJK dalam Pengawasan
OJK berperan penting dalam mengawasi kegiatan perbankan termasuk dalam hal penundaan transaksi. Dengan adanya regulasi yang ketat, diharapkan bank dapat beroperasi secara transparan dan akuntabel, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.