Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pencairan dana tambahan sebesar Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan masih terhambat. Permasalahan ini terkait dengan aspek regulasi yang harus diselesaikan. Namun, pemerintah saat ini sedang mempercepat penyelesaian peraturan tersebut agar dana dapat segera dicairkan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Menurut Menkes, masalah utama bukan berasal dari ketersediaan anggaran, melainkan dari mekanisme hukum yang menjadi dasar bagi pencairan dana tersebut. "Itu ada masalah dari sisi regulasinya bagaimana pencairannya. Kemarin sudah bicara dengan Pak Dirut (BPJS), Pak Menkeu, kita akan melakukan percepatan," ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan pada hari Jumat, 10 Juli 2026.
Penyusunan Peraturan Pemerintah
Dia menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum untuk pencairan dana tersebut. Draf peraturan itu sudah diproses dan dikirimkan ke Sekretariat Negara. "Ada PP yang harus segera ditandatangani dan itu sudah kita proses ke Setneg. Mudah-mudahan segera ditandatangani oleh Bapak Presiden, sehingga memungkinkan bagi Kementerian Keuangan untuk mencairkan itu secepat-cepatnya," tambahnya.
Pentingnya Dana untuk Keberlanjutan JKN
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa tambahan dana Rp 20 triliun dari pemerintah sangat penting untuk menjaga kelangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tanpa intervensi tersebut, BPJS Kesehatan diperkirakan akan menghadapi potensi gagal bayar mulai Juli 2027.
Prihati menjelaskan bahwa pencairan dana hanya dapat dilakukan setelah ada dasar hukum yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan mengalami defisit. "Suntikan itu akan dicairkan kalau ada regulasi yang menyatakan bahwa defisit, kita sudah negatif. Kalau sudah ditandatangani, memang kita sudah negatif, maka bisa segera cair," jelasnya. Dia berharap proses pencairan dapat berlangsung cepat. "Saya berharap bulan depan, paling lambat Agustus, sudah mendapatkan manfaat dari pemerintah," harapnya.
Budi juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan tambahan dana Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan, dengan masing-masing berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan sebesar Rp 10 triliun. Namun, ia mengakui bahwa birokrasi dalam penyaluran dana tersebut cukup kompleks. Menurut Budi, Kementerian Keuangan memiliki ketentuan tertentu dalam menyalurkan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan, sehingga diperlukan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah agar pencairan dapat dilakukan.