Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menetapkan aturan baru yang mengharuskan pendaftaran kartu SIM baru dengan menggunakan verifikasi biometrik, termasuk pengenalan wajah. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan mencakup semua operator seluler di tanah air, termasuk Telkomsel. Dengan adanya regulasi ini, pelanggan yang ingin mengaktifkan nomor baru Telkomsel diwajibkan untuk menjalani proses verifikasi wajah terlebih dahulu.
Data biometrik yang diperoleh akan dibandingkan dengan data kependudukan yang terdapat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebelum nomor dapat diaktifkan. Lalu, bagaimana cara pelanggan Telkomsel dapat melakukan pendaftaran kartu SIM dengan verifikasi biometrik ini?
Langkah-Langkah Pendaftaran Kartu SIM Telkomsel
Pelanggan dapat melakukan pendaftaran kartu SIM Telkomsel secara mandiri dengan mengunjungi GraPARI terdekat atau melalui situs resmi di tsel.id/registrasi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Akses laman pendaftaran dengan memindai kode QR yang tersedia atau langsung mengunjungi tsel.id/registrasi melalui perangkat ponsel.
2. Setelah berada di halaman pendaftaran, pilih opsi "Registrasi Prabayar".
3. Masukkan nomor Telkomsel yang akan didaftarkan, kemudian tekan tombol Kirim OTP.
4. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor tersebut, lalu tekan Submit.
5. Input Nomor KTP (NIK) dan unggah foto diri dengan menekan tombol Ambil Gambar.
6. Centang kotak persetujuan Syarat dan Ketentuan (S&K), lalu tekan tombol Register untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan menerima notifikasi bahwa pendaftaran telah berhasil.
Pentingnya Menggunakan Identitas yang Valid
Kementerian Komunikasi dan Digital mengimbau agar pelanggan melakukan pendaftaran dengan menggunakan identitas yang sah dan benar demi kenyamanan serta keamanan bersama. Bagi yang memerlukan bantuan lebih lanjut, proses pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung di GraPARI terdekat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keakuratan data pelanggan di Indonesia.