Pertamina Patra Niaga telah melaksanakan tindakan tegas terhadap 31 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Sumatra Barat. Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, yang menunjukkan adanya berbagai pelanggaran di masing-masing lembaga penyalur bahan bakar tersebut.
Pemeriksaan dan Pelanggaran yang Ditemukan
Proses penindakan ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPBU yang terlibat. Setiap lokasi yang diperiksa menunjukkan tingkat pelanggaran yang bervariasi, sehingga memicu keputusan untuk mengambil langkah lebih lanjut. Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memastikan bahwa semua SPBU beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan demi kepentingan konsumen dan kelancaran distribusi bahan bakar.
Pengelolaan Baru untuk SPBU Terdampak
Dari 31 SPBU yang ditindak, enam di antaranya akan dialihkan pengelolaannya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pertamina Patra Niaga berupaya untuk memperbaiki sistem distribusi dan memastikan bahwa semua SPBU memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.