Sejumlah pemegang hak cipta dari lagu-lagu Elvis Presley telah mengajukan gugatan terhadap perusahaan kecerdasan buatan (AI) Anthropic, menuduh bahwa perusahaan tersebut menggunakan karya musik mereka tanpa izin untuk melatih model AI. Gugatan ini diajukan pada hari Jumat, 23 Oktober 2026, di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California.
Dalam dokumen gugatan tersebut, terdapat setidaknya tujuh pihak yang terkait dengan Elvis Presley yang terlibat dalam tuntutan ini. Di antara mereka adalah ABG EPE IP LLC, The Luigi Creatore Trust, serta Claire Creatore dan Stephen Chapman sebagai wali amanat. Selain itu, The Susan T. Aberbach Revocable Trust dan Susan T. Aberbach selaku wali amanat, serta The Decedents Exempt Trust Created Under the Anne-Rachel Aberbach Family Trust, dengan Steven Lee sebagai wali amanat. Pihak lain yang menggugat termasuk Jason Simeon Aberbach, Abilene Music LLC, dan Raleigh Music Publishing LLC.
Penggunaan Karya Tanpa Izin
Para penggugat mengklaim bahwa Anthropic telah membangun bisnisnya dengan memanfaatkan karya berhak cipta secara besar-besaran tanpa mendapatkan izin dari pemilik hak. Mereka menyatakan bahwa mereka memiliki atau mengendalikan hak atas 274 lagu yang dinyanyikan oleh Elvis Presley, yang dikenal sebagai "The King of Rock and Roll".
Dalam dokumen gugatan, mereka juga menegaskan bahwa doktrin fair use, yang sering digunakan sebagai pembelaan oleh perusahaan-perusahaan AI, tidak dapat dijadikan alasan untuk menggunakan karya berhak cipta tanpa izin. Mereka menyoroti kemampuan chatbot Claude, produk AI dari Anthropic, yang dapat menghasilkan lirik lagu berdasarkan permintaan pengguna. Menurut penggugat, perusahaan seharusnya menyadari bahwa penggunaan karya tersebut memerlukan lisensi dari pemegang hak cipta.
Tuntutan Ganti Rugi yang Besar
Para pemegang hak cipta ini menuntut ganti rugi sebagai kompensasi atas dugaan penggunaan lagu tanpa izin dalam pelatihan AI. Mereka meminta kompensasi serta bagian dari keuntungan yang diperoleh oleh Anthropic. Tuntutan ganti rugi mencapai maksimal 150.000 dollar AS (sekitar Rp 2,7 miliar) untuk setiap karya yang dianggap dilanggar. Jika dihitung untuk seluruh 274 lagu, total nilai tuntutan mencapai 41,1 juta dollar AS atau sekitar Rp 747 miliar.
Juru bicara Anthropic menyatakan bahwa mereka akan membela diri dalam kasus ini. “Kami tidak sependapat dengan tuduhan tersebut dan kami akan membela diri sepenuhnya dalam kasus ini,” ungkap juru bicara Anthropic kepada media.
Sebelumnya, Anthropic juga menghadapi gugatan terkait penggunaan karya berhak cipta untuk melatih model AI, termasuk dari Universal Music Publishing Group, Concord, dan ABKCO dalam perkara terpisah mengenai hak cipta musik. Selain itu, sejumlah penulis buku juga menggugat Anthropic pada tahun 2024 karena diduga menggunakan karya mereka tanpa izin untuk melatih model AI.
Kasus ini kembali mengangkat isu mengenai penggunaan karya berhak cipta dalam pengembangan teknologi AI tanpa izin dari pemiliknya, serta batasan etis dalam pemanfaatan karya tersebut.