Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkapkan bahwa hingga saat ini, mereka belum menentukan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) untuk Pemilu Legislatif 2029. PKB menekankan perlunya penghitungan yang rasional agar suara sah pemilih tidak hilang.
Sekretaris Jenderal DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid, menyatakan, "Soal PT, itu kita belum mematok harus angkanya berapa, tetapi pola pikirnya, cara menghitungnya, itu begini bahwa bagaimana PT ini tidak memberangus suara yang sah," saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin.
Hasanuddin menegaskan bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan untuk menjaga stabilitas politik dan memperkuat demokrasi, tetapi penetapannya harus mempertimbangkan suara rakyat sebagai bagian dari kedaulatan. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua hal utama yang harus diperhatikan dalam menentukan ambang batas, yaitu sistem politik yang akuntabel dan jaminan untuk mencegah dominasi mayoritas yang dapat merugikan kelompok minoritas.
“Satu, berorientasi pada sistem politik yang akuntabel dan tidak menghilangkan kedaulatan rakyat. Kedua, memastikan politik berjalan lebih baik, berkualitas, serta tidak terjadi tirani mayoritas dan diskriminasi terhadap minoritas,” tambahnya.
PKB menyatakan sikap fleksibel terkait besaran angka ambang batas selama ada dasar perhitungan yang rasional dan disepakati bersama. Hasanuddin menjelaskan, “Empat, lima, tujuh persen atau berapa pun itu harus ada reasoning (dasar pemikiran) yang dibangun bersama. Kalau alasannya sama, PKB pasti setuju.”
Ia juga menekankan bahwa yang terpenting bukanlah angka itu sendiri, melainkan dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan ambang batas tersebut. “Jadi bukan harga mati empat, lima, atau tujuh persen, tetapi kita ingin membangun reasoning-nya terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain itu, Hasanuddin mengusulkan agar ambang batas parlemen diterapkan secara seragam hingga tingkat daerah untuk menjaga konsistensi sistem kepartaian. “Jangan dipisahkan antara ambang batas nasional dan daerah. Kalau mau, dibuat seragam dari atas ke bawah, tinggal ditentukan PT daerahnya berapa,” katanya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengaitkan ambang batas parlemen dengan jumlah komisi di DPR RI. Yusril sebelumnya mengusulkan agar partai politik peserta pemilu legislatif memperoleh minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi di DPR RI, atau membentuk koalisi agar suara tidak terbuang.
“Misalnya yang dijadikan acuan adalah berapa komisi di DPR. Itu seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril.
Dengan berbagai pendapat yang muncul, PKB berkomitmen untuk terus membahas dan mencari solusi terbaik terkait ambang batas parlemen menjelang Pemilu Legislatif 2029.