🔴 Breaking
Pola Makan Sehat yang Dapat Menurunkan Risiko Demensia dan Menjaga Berat Badan Ideal Kelelahan yang Perlu Diwaspadai sebagai Tanda Masalah Jantung Kenaikan Kekayaan 50 Individu Terkaya di Thailand Mencapai Rp 3.383 Triliun Satgas PKH dan Ekspor Satu Pintu Diuji, Negara Harus Waspadai Manuver Jaringan Rente SDA Menuju Galaxy Unpacked, CEO Samsung Ungkap Visi AI dan Ponsel Lipat Generasi Terbaru Mayapada Luncurkan Rumah Sakit Baru di Jakarta Timur untuk Ibu dan Anak --- Menteri ESDM Dorong Penggunaan B50 oleh Perusahaan Tambang --- Tuduhan Backdoor pada AI Claude Code, China Minta Pengguna Menghapusnya Pramono Anung Dorong Peningkatan Kualitas Rumah Sakit di Jakarta UIN Saizu Selenggarakan Bimtek Penulisan Cerita Anak dan Siapkan Antologi Tiga Bahasa Pola Makan Sehat yang Dapat Menurunkan Risiko Demensia dan Menjaga Berat Badan Ideal Kelelahan yang Perlu Diwaspadai sebagai Tanda Masalah Jantung Kenaikan Kekayaan 50 Individu Terkaya di Thailand Mencapai Rp 3.383 Triliun Satgas PKH dan Ekspor Satu Pintu Diuji, Negara Harus Waspadai Manuver Jaringan Rente SDA Menuju Galaxy Unpacked, CEO Samsung Ungkap Visi AI dan Ponsel Lipat Generasi Terbaru Mayapada Luncurkan Rumah Sakit Baru di Jakarta Timur untuk Ibu dan Anak --- Menteri ESDM Dorong Penggunaan B50 oleh Perusahaan Tambang --- Tuduhan Backdoor pada AI Claude Code, China Minta Pengguna Menghapusnya Pramono Anung Dorong Peningkatan Kualitas Rumah Sakit di Jakarta UIN Saizu Selenggarakan Bimtek Penulisan Cerita Anak dan Siapkan Antologi Tiga Bahasa
Nasional

Satgas PKH dan Ekspor Satu Pintu Diuji, Negara Harus Waspadai Manuver Jaringan Rente SDA

Jakarta – Agenda besar pemerintah dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam mulai memasuki fase krusial. Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH dan kebijakan ekspor satu pintu le...

Admin Poros Berita

Penulis

09 July 2026
15 kali dibaca
Satgas PKH dan Ekspor Satu Pintu Diuji, Negara Harus Waspadai Manuver Jaringan Rente SDA
Sumber gambar: kabarnetizenterkini.com
Jakarta – Agenda besar pemerintah dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam mulai memasuki fase krusial. Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH dan kebijakan ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI, negara sedang berupaya menutup ruang kebocoran penerimaan negara yang selama ini diduga terjadi di sektor sawit, tambang, batu bara, dan komoditas strategis lainnya.

Kebijakan tersebut bukan sekadar langkah administratif, melainkan bagian dari upaya pemulihan aset negara dan penguatan kontrol terhadap sumber daya alam. Satgas PKH dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam aturan tersebut, penertiban dilakukan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, serta pemulihan aset di kawasan hutan.

Sementara itu, ekspor satu pintu komoditas sumber daya alam strategis diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Regulasi ini menempatkan tata kelola ekspor komoditas strategis dalam satu mekanisme pengawasan yang lebih ketat, dengan tujuan menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, memperkuat ketahanan ekonomi nasional, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Pada tahap awal, komoditas yang masuk dalam skema ini meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Melalui PT DSI, pemerintah berupaya membangun sistem pengawasan berbasis data agar volume, nilai, harga, dan transaksi ekspor dapat dipantau lebih transparan. Langkah ini juga diarahkan untuk menutup celah praktik under-invoicing, transfer pricing, manipulasi harga, hingga penggunaan perantara yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Besarnya nilai ekonomi yang disentuh oleh dua kebijakan tersebut membuat pelaksanaannya tidak lepas dari tarik-menarik kepentingan. Satgas PKH tercatat telah melakukan penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan dan menyerahkan penerimaan negara bernilai triliunan rupiah. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan penguasaan lahan dan tata kelola SDA bukan hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga berhubungan dengan jaringan ekonomi besar yang selama bertahun-tahun menikmati celah regulasi dan lemahnya pengawasan.

Di sisi lain, kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI juga memunculkan respons dari pelaku usaha. Sejumlah asosiasi industri seperti APINDO, IMA, APBI, FINI, dan GAPKI dilaporkan telah bertemu dengan DSI untuk membahas kekhawatiran terhadap potensi gangguan kontrak, rantai pasok, dan arus perdagangan. DSI menegaskan bahwa perannya bukan untuk mengganggu aktivitas perdagangan normal, melainkan memperkuat pengawasan ekspor berbasis data.

Meski demikian, dinamika tersebut menjadi sinyal bahwa kebijakan penertiban SDA sedang menyentuh ruang kepentingan yang sangat besar. Ketika negara mulai menutup celah kebocoran, kelompok-kelompok yang selama ini diuntungkan dari tata kelola yang longgar berpotensi melakukan manuver. Bentuknya dapat berupa lobi, tekanan opini, gugatan hukum, pembentukan narasi publik, hingga upaya memengaruhi proses penegakan hukum.

Dalam konteks inilah, aparat penegak hukum harus berdiri tegak lurus pada kebijakan negara. Polri, Kejaksaan, serta unsur penegak hukum lainnya tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan ekonomi politik. Sebaliknya, institusi penegak hukum harus memastikan agenda penertiban SDA berjalan objektif, transparan, dan tidak tersandera oleh kelompok rente yang merasa terganggu dengan kebijakan pemerintah.

Salah satu ujian penting terlihat dari langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang tengah menangani dugaan korupsi di sektor batu bara. Kasus ini menjadi relevan karena sektor batu bara merupakan salah satu komoditas strategis yang masuk dalam skema ekspor satu pintu. Apabila penegakan hukum berjalan konsisten, maka kebijakan DSI dapat menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata niaga, menekan praktik manipulasi harga, dan memperkuat penerimaan negara.

Namun, publik juga perlu menjaga agar kritik terhadap aparat tetap berbasis data dan hukum. Tuduhan bahwa institusi tertentu dikendalikan oleh oligarki tidak boleh dibangun tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Yang harus diperkuat adalah pengawasan publik terhadap potensi konflik kepentingan, lobi tersembunyi, serta manuver kelompok ekonomi yang berupaya menggagalkan kebijakan negara.

Di sisi masyarakat sipil, sejumlah kelompok lingkungan dan pemantau tambang juga mengingatkan agar penertiban SDA tidak berhenti pada pergantian aktor pengendali. Kebijakan ekspor satu pintu dan pemulihan aset kawasan hutan harus dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan pada kepentingan rakyat. Jangan sampai penertiban terhadap jaringan rente lama justru melahirkan konsentrasi kekuasaan ekonomi baru yang sulit diawasi publik.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan tiga hal. Pertama, seluruh data penguasaan lahan, denda administratif, dan pemulihan aset dibuka secara bertahap kepada publik. Kedua, mekanisme ekspor satu pintu melalui DSI harus memiliki sistem audit yang kuat, independen, dan berbasis data. Ketiga, aparat penegak hukum harus bebas dari tekanan kepentingan oligarki ekstraktif yang berpotensi menghambat agenda negara.

Satgas PKH dan ekspor satu pintu DSI pada akhirnya menjadi ujian serius bagi keberanian negara dalam menata ulang sumber daya alam. Jika dijalankan konsisten, kebijakan ini dapat menjadi tonggak penting untuk menghentikan kebocoran, memperbaiki tata kelola, dan mengembalikan manfaat SDA kepada rakyat. Namun jika negara lengah, jaringan rente lama berpotensi mencari jalan baru untuk mempertahankan pengaruhnya.

Kini, yang dibutuhkan bukan hanya regulasi kuat, tetapi juga keberanian politik, soliditas aparat, dan pengawasan publik. Penertiban SDA tidak boleh kalah oleh lobi, tekanan opini, maupun manuver kelompok yang selama ini diuntungkan dari lemahnya tata kelola. Negara harus hadir, tegak, dan tidak boleh mundur dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.

Artikel Terkait