Jakarta - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus berusaha untuk memperbaiki sistem Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di tanah air, termasuk dalam mengurangi kemungkinan terjadinya perundungan (bullying). Salah satu langkah inovatif yang diambil adalah dengan mengadopsi standar akreditasi program pendidikan kedokteran internasional dari Accreditation Council for Graduate Medical Education (ACGME) yang berasal dari Amerika Serikat. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga kualitas pendidikan dokter spesialis di rumah sakit penyelenggara agar setara dengan standar pendidikan di Amerika dan negara-negara lainnya.
"Kenapa kita pilihnya ACGME Amerika punya? Untuk menjaga kualitas pendidikan dokter spesialis di rumah sakit penyelenggara (hospital-based) kita, setara dengan kualitas pendidikan Amerika dan sudah dipakai di banyak negara," ungkap Menkes saat peluncuran seleksi program studi baru RSPPU dan serah terima PPDS Batch IV pada Kamis (3/9/2026).
Pentingnya Peran Pengajar dan Standar Akreditasi
Menkes Budi mengingatkan rumah sakit pendidikan untuk mempersiapkan diri menghadapi proses evaluasi yang ketat. ACGME menerapkan tingkat independensi yang tinggi dalam menilai kesiapan sarana, kualifikasi pengajar, dan proses bimbingan. "ACGME budayanya beda dengan Indonesia, yang bisa dibujuk-bujuk, dikasih hadiah, oleh-oleh, atau bingkisan supaya kita lulus akreditasi. Mereka nggak begitu," tegasnya.
Dia menambahkan, "Harus dilihat siap atau nggak, dosennya siapa, mendidiknya bener atau nggak, yang mendidik chief-nya atau dosennya, itu yang akan mereka lihat." Menkes juga menekankan pentingnya meluruskan peran pengajar di lingkungan PPDS, yang selama ini seringkali diserahkan kepada senior atau kakak tingkat karena keterbatasan jumlah tenaga pengajar.
Praktik ini dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya interaksi yang tidak seimbang di antara peserta didik. "Kita di Indonesia yang ngajar itu bukan dosennya, pak, yang ngajar adalah kakak kelas. Makanya terjadi bullying-bullying itu," jelas Menkes. "Kalau kita lihat di ACGME nggak boleh gitu, yang ngajar mesti gurunya atau konsulennya. Kakak kelasnya mendampingi, bukan dia yang ngajar," tambahnya.
Evaluasi Kesejahteraan Peserta Didik
Penerapan standar ACGME juga menekankan pentingnya kesejahteraan peserta PPDS. Penilaian akan dilakukan secara independen setiap tahun melalui wawancara komprehensif kepada peserta didik. Evaluasi ini mencakup tingkat kepuasan terhadap lingkungan rumah sakit, kelayakan fasilitas, pengaturan jam kerja, dan metode pengajaran dari dosen secara kuantitatif.
Langkah perbaikan ini diharapkan dapat memberikan transformasi positif terhadap kualitas pendidikan kedokteran spesialis di Indonesia. "Bukan membuat mereka cengeng atau gimana. Tapi benar-benar tujuannya untuk memperbaiki kualitas pendidikan di hospital-based system kita. Itu yang sebenarnya kita lakukan untuk menjaga kualitas, sesudah kita menjaga kuantitas ini," tutup Menkes.