Hendy Juse Gursang, ahli waris almarhum Junedi Hamonangan Girsang (54), mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan pembiayaan kendaraan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance). Keluarga mempersoalkan penarikan hingga pelelangan sebuah truk Mitsubishi tahun 2018 yang selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian keluarga.
Hendy mengatakan persoalan bermula setelah ayahnya, Junedi Hamonangan Girsang, yang tercatat sebagai debitur Adira Finance, meninggal dunia pada 19 Desember 2025.
Menurut keterangan Hendy, pembiayaan kendaraan tersebut memiliki nilai Rp442.950.084, dengan uang muka Rp107.851.000 dan pokok pembiayaan Rp311.874.000. Sebelum meninggal dunia, Junedi disebut telah membayar angsuran sebesar Rp9.227.000 per bulan selama 24 bulan dari tenor keseluruhan 48 bulan.
Setelah Junedi meninggal, pembayaran angsuran kemudian tertunda selama sekitar sembilan bulan. Hendy mengaku keterlambatan itu terjadi karena keluarga memperoleh informasi yang membuat mereka menduga pembiayaan kendaraan tersebut memiliki perlindungan asuransi jiwa.
“Sejak ayah saya meninggal, pembayaran memang tertunda selama sembilan bulan. Hal itu karena saya melihat ada pesan dari Zurich Life yang menyatakan kredit kendaraan ayah saya dicover oleh asuransi tersebut,” kata Hendy saat memberikan keterangan kepada media di Morbek K’Square, Kamis (3/9/2026).
Hendy mengaku telah beberapa kali meminta klarifikasi kepada pihak Adira Finance mengenai Surat Pesanan Kendaraan (SPK) dan dokumen polis asuransi. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kewajiban pembayaran tetap harus dilanjutkan oleh keluarga setelah debitur meninggal dunia.
Namun, menurut Hendy, dokumen yang diminta tidak segera diberikan. Ia mengklaim hanya memperoleh jawaban bahwa dokumen tersebut masih dicari.
Keluarga kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi Hendy menyebut upaya itu belum menghasilkan penyelesaian yang memuaskan.
Persoalan semakin rumit ketika truk yang menjadi objek pembiayaan ditarik oleh pihak ketiga. Hendy menyebut kendaraan dihentikan ketika sedang dibawa oleh sopir di jalan. Sopir, menurut dia, kemudian diminta menandatangani surat penyerahan kendaraan.
Keluarga mempersoalkan tindakan tersebut karena penarikan disebut terjadi kurang dari sepekan setelah mereka mendapatkan tawaran program Pelunasan Khusus (Pelsus) dari staf bagian Write Off (WO) Adira Finance.
Menurut Hendy, dokumen terkait SPK dan asuransi justru baru diperlihatkan oleh pihak Adira Finance Batam setelah kendaraan ditarik. Dari dokumen yang diperlihatkan tersebut, keluarga kemudian mengetahui bahwa perlindungan asuransi disebut hanya berlaku apabila debitur meninggal dunia akibat kecelakaan.
“Dalam kondisi panik, saya tidak mempermasalahkan lagi soal asuransi itu. Kami fokus mencari solusi pelunasan. Namun, Adira Kisaran melemparkan tanggung jawab dan mengatakan pelunasan hanya bisa diurus dengan pihak ketiga yang menarik kendaraan,” ujar Hendy.
Setelah kendaraan ditarik, keluarga mengaku tetap berusaha mencari penyelesaian agar truk tersebut dapat dipertahankan.
Ibu Hendy yang berada di Sumatera Utara kemudian mendatangi kantor Adira Finance Kisaran untuk menyampaikan permohonan pelunasan secara tertulis. Hendy menyebut perjalanan menuju kantor tersebut membutuhkan waktu sekitar empat jam.
Keluarga selanjutnya berkomunikasi dengan Agus Sukoco, pihak yang menurut Hendy menandatangani surat somasi tertanggal 14 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, keluarga disebut diminta melakukan pelunasan dengan total Rp225.210.346.
Dalam proses negosiasi, keluarga mengajukan penawaran pelunasan sebesar Rp170 juta. Menurut Hendy, Agus kemudian menyampaikan angka Rp185 juta dan mengatakan permintaan tersebut akan diteruskan kepada pimpinan.
Keluarga mengaku terus meminta kepastian selama beberapa hari. Namun, menurut Hendy, mereka hanya diminta menunggu proses pengajuan tersebut.
Di tengah penantian tersebut, keluarga kemudian mendapatkan kabar bahwa kendaraan telah dilelang dan terjual.
Hendy mengaku terkejut karena, menurut versinya, belum ada pemberitahuan mengenai keputusan akhir atas permohonan pelunasan yang sedang dinegosiasikan.
Ia juga mengklaim pihak keluarga belum memperoleh bukti atau dokumen lelang ketika meminta penjelasan mengenai penjualan kendaraan tersebut.
“Pihak Adira tidak pernah memberikan keputusan final, hanya menyuruh kami menunggu, lalu mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan usaha kami. Padahal, jika nominal Rp170 juta itu dianggap terlalu kecil, kami siap menambah atau mengikuti nominal penuh dari mereka demi mempertahankan aset ini,” kata Hendy.
Keluarga berharap Adira Finance memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses penarikan kendaraan, status negosiasi pelunasan, dasar dilakukannya pelelangan, serta dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut.
Mereka juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan mengingat kendaraan yang dipermasalahkan memiliki nilai ekonomi penting bagi keluarga setelah meninggalnya Junedi.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai kronologi penarikan, proses negosiasi pelunasan, serta pelelangan kendaraan tersebut masih berdasarkan penuturan Hendy dan keluarganya.
Media masih berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi dari manajemen PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk terkait tudingan tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka untuk memberikan penjelasan mengenai duduk perkara, prosedur penarikan dan pelelangan kendaraan, serta status kewajiban pembiayaan almarhum Junedi Hamonangan Girsang.
Ahli Waris Debitur Kecewa, Truk Disebut Dilelang Adira Finance di Tengah Proses Negosiasi Pelunasan
Hendy Juse Gursang, ahli waris almarhum Junedi Hamonangan Girsang (54), mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan pembiayaan kendaraan oleh PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance). K...
Artikel Terkait
Aksi Mahasiswa Yogyakarta 1 September Soroti Demokrasi, APBN hingga Papua, Sempat Diwarnai Gesekan dengan Warga
1 day ago
Komunitas Ojol Jakarta Pusat Gelar Konvoi Damai “Jaga Jakarta”, Serukan Kondusivitas dan Solidaritas
2 days ago