Jakarta - Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menegaskan bahwa dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menghasilkan produk susu dengan kandungan susu yang sangat rendah akan dikenakan sanksi tegas. Ia bahkan mengindikasikan kemungkinan penutupan dapur tersebut jika ditemukan kembali produk yang mayoritas kandungannya adalah air. Pernyataan ini disampaikan oleh Sudaryono melalui akun Instagram pribadinya pada hari Minggu, 13 September.
Dalam keterangan tersebut, Sudaryono merujuk pada penemuan minuman yang hanya mengandung 5 persen susu, yang menurutnya tidak dapat diterima untuk program MBG. "Presiden ingin rakyat Indonesia minum susu dan susunya tidak boleh impor, itu keinginan Presiden. Cuman kemarin ada temuan ada susu minuman mengandung susu 5 persen, itu menurut saya terlarang untuk MBG," ujarnya.
Penutupan Dapur yang Melanggar
Lebih lanjut, Sudaryono menegaskan, "Jadi saya kalau saya temukan lagi ada dapur-dapur memberlakukan membeli atau memberikan susu yang 90 atau 95 persen air, sudah saya tutup dapurnya." Pernyataan ini sejalan dengan hasil rapat koordinasi BGN yang dilakukan bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada 8 September.
Dalam rapat tersebut, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas usia dua tahun, serta seluruh peserta didik penerima manfaat MBG. Jenis susu yang direkomendasikan meliputi susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain. Produk tersebut harus bebas dari tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.
Kriteria Susu untuk Program MBG
BGN juga menetapkan bahwa kandungan susu segar dalam produk harus minimal 80 persen dan produk tersebut wajib memiliki izin edar resmi dari BPOM RI. Khusus untuk susu pasteurisasi, penanganan harus dilakukan dengan sistem rantai dingin atau cold chain dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat.
Untuk pengadaan, harga susu hewani ditetapkan sebesar Rp 3.000 untuk volume minimal 125 ml dan Rp 4.500 untuk volume 200 ml sampai ke dapur pelaksana. BGN menekankan bahwa susu dalam menu MBG berfungsi sebagai pelengkap dan tidak menggantikan porsi protein hewani lainnya, sehingga pemberian susu tidak menghilangkan sumber protein hewani lain dalam menu tersebut.
Selain itu, BGN secara tegas melarang penggunaan minuman susu, minuman yang mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam program MBG. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan protein hewani bagi penerima manfaat, sekaligus mendorong penyerapan produksi susu dalam negeri serta meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan peternak lokal.