Permasalahan ketidakmerataan distribusi tenaga medis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mendorong Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk merancang skema pengupahan yang baru. IDI mengusulkan agar dokter umum yang bertugas di Puskesmas mendapatkan pendapatan minimum yang lebih tinggi dibandingkan dengan dokter umum yang bekerja di rumah sakit.
Usulan ini dituangkan dalam surat resmi dari PB IDI dengan nomor 2009/PB/E.9/08/2026 mengenai Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Dalam dokumen tersebut, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum untuk waktu kerja 160 jam per bulan sebagai berikut:
Rincian Gaji Dokter
Dokter Umum Puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan (Rp 217.688 per jam)
Dokter Umum Rumah Sakit: Rp 30.825.067 per bulan (Rp 192.656 per jam)
Dokter Spesialis: Rp 110.943.487 per bulan (Rp 693.396 per jam)
Selain memberikan patokan dasar yang lebih tinggi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, IDI juga menekankan pentingnya insentif tambahan yang signifikan bagi dokter yang bersedia ditempatkan di daerah dengan akses yang sulit.
Insentif untuk Dokter di Wilayah Terpencil
Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, dan Sekretaris Jenderal, Telogo Wismo Agung Durmanto, menegaskan bahwa dokter yang bertugas di wilayah 3T harus mendapatkan penghargaan finansial yang sesuai dengan risiko dan beban pengabdian mereka. "Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," jelas PB IDI dalam dokumen resmi mereka.
IDI berpendapat bahwa jaminan kesejahteraan dan pendapatan yang layak di tingkat Puskesmas adalah kunci utama untuk menarik minat dokter muda agar mau mengabdi di daerah terpencil dan luar pulau. Penetapan standar pendapatan minimum dokter dianggap sangat penting karena dokter memiliki tanggung jawab profesional yang besar terhadap keselamatan pasien, serta harus bekerja dengan standar kompetensi dan etik yang tinggi, menghadapi risiko profesi, tanggung jawab hukum, dan tuntutan pelayanan yang terus meningkat.
PB IDI menekankan bahwa kesejahteraan dokter juga merupakan faktor penting dalam menjaga mutu, keselamatan, kesinambungan, dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.