🔴 Breaking
BPJS Kesehatan Dorong Fasilitas Kesehatan Utamakan Hasil Pengobatan KSR PMI UIN Saizu Raih Enam Penghargaan di RCVCA II Nasional 2026 Penerapan AI Dapat Tingkatkan Produktivitas Hingga 40% Menurut Menaker Tanggapan China Terhadap Seruan Pengendalian AI dari Pemimpin Teknologi AS BPJS Kesehatan Meminta Regulasi Dana Rp 20 Triliun Segera Diterbitkan oleh Menkeu Baru Siswa Al Abidin Mengukir 24 Prestasi Gemilang di OMI 2026 Tingkat Kabupaten/Kota --- Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Memancing Setelah Tak Lagi Menjabat Sebagai Menkeu --- Pentingnya Memahami Mindfulness Tanpa Terjebak dalam Toxic Positivity UIN Saizu Raih Lima Medali di PORSI JAWARA II 2026, Termasuk Emas dan Perak Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah pada 15 September 2026 Mencapai Rp 94.400 per Kg BPJS Kesehatan Dorong Fasilitas Kesehatan Utamakan Hasil Pengobatan KSR PMI UIN Saizu Raih Enam Penghargaan di RCVCA II Nasional 2026 Penerapan AI Dapat Tingkatkan Produktivitas Hingga 40% Menurut Menaker Tanggapan China Terhadap Seruan Pengendalian AI dari Pemimpin Teknologi AS BPJS Kesehatan Meminta Regulasi Dana Rp 20 Triliun Segera Diterbitkan oleh Menkeu Baru Siswa Al Abidin Mengukir 24 Prestasi Gemilang di OMI 2026 Tingkat Kabupaten/Kota --- Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Memancing Setelah Tak Lagi Menjabat Sebagai Menkeu --- Pentingnya Memahami Mindfulness Tanpa Terjebak dalam Toxic Positivity UIN Saizu Raih Lima Medali di PORSI JAWARA II 2026, Termasuk Emas dan Perak Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah pada 15 September 2026 Mencapai Rp 94.400 per Kg
Kesehatan

Usulan IDI untuk Meningkatkan Gaji Dokter Puskesmas demi Kesejahteraan di Daerah 3T

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengajukan peningkatan gaji bagi dokter Puskesmas agar lebih tinggi dibandingkan dokter di rumah sakit, sebagai langkah untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medi...

Chandra Kirana

Penulis

30 August 2026
45 kali dibaca
Foto: iStock
Foto: iStock

Permasalahan ketidakmerataan distribusi tenaga medis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mendorong Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk merancang skema pengupahan yang baru. IDI mengusulkan agar dokter umum yang bertugas di Puskesmas mendapatkan pendapatan minimum yang lebih tinggi dibandingkan dengan dokter umum yang bekerja di rumah sakit.

Usulan ini dituangkan dalam surat resmi dari PB IDI dengan nomor 2009/PB/E.9/08/2026 mengenai Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan. Dalam dokumen tersebut, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum untuk waktu kerja 160 jam per bulan sebagai berikut:

Rincian Gaji Dokter

Dokter Umum Puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan (Rp 217.688 per jam)
Dokter Umum Rumah Sakit: Rp 30.825.067 per bulan (Rp 192.656 per jam)
Dokter Spesialis: Rp 110.943.487 per bulan (Rp 693.396 per jam)

Selain memberikan patokan dasar yang lebih tinggi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas, IDI juga menekankan pentingnya insentif tambahan yang signifikan bagi dokter yang bersedia ditempatkan di daerah dengan akses yang sulit.

Insentif untuk Dokter di Wilayah Terpencil

Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto, dan Sekretaris Jenderal, Telogo Wismo Agung Durmanto, menegaskan bahwa dokter yang bertugas di wilayah 3T harus mendapatkan penghargaan finansial yang sesuai dengan risiko dan beban pengabdian mereka. "Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut," jelas PB IDI dalam dokumen resmi mereka.

IDI berpendapat bahwa jaminan kesejahteraan dan pendapatan yang layak di tingkat Puskesmas adalah kunci utama untuk menarik minat dokter muda agar mau mengabdi di daerah terpencil dan luar pulau. Penetapan standar pendapatan minimum dokter dianggap sangat penting karena dokter memiliki tanggung jawab profesional yang besar terhadap keselamatan pasien, serta harus bekerja dengan standar kompetensi dan etik yang tinggi, menghadapi risiko profesi, tanggung jawab hukum, dan tuntutan pelayanan yang terus meningkat.

PB IDI menekankan bahwa kesejahteraan dokter juga merupakan faktor penting dalam menjaga mutu, keselamatan, kesinambungan, dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Artikel Terkait