Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan memperkuat pengawasan terhadap perlindungan konsumen dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program tersebut masuk dalam enam prioritas BPKN yang akan menjadi fokus pada 2027. Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan perlindungan konsumen dalam pelaksanaan MBG perlu mendapat perhatian karena program tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal itu disampaikan Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI pada Kamis, 17 September 2026. BPKN akan menggunakan pengaduan masyarakat, hasil kajian, serta aspirasi yang diterima sebagai bahan untuk memberikan masukan kepada pemerintah.
Pengaduan Masyarakat Jadi Bahan Evaluasi MBG
Mufti mengatakan BPKN akan melihat berbagai data dan persoalan yang muncul selama pelaksanaan MBG di daerah. "Yang pertama, penguatan perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis." Menurut Mufti, pengaduan yang masuk tidak hanya akan ditangani sebagai laporan individual. BPKN juga akan melihat persoalan yang muncul untuk menemukan pola yang dapat menjadi bahan evaluasi pelaksanaan program. "Jadi pengaduan yang diterima, kajian yang dilakukan sampai dengan pelaksanaan kegiatan di daerah, BPKN terus berupaya memastikan data dan aspirasi konsumen (ini adalah rakyat) dapat diterjemahkan menjadi masukan bagi pemerintah." Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BPKN untuk memastikan persoalan perlindungan konsumen dalam MBG dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan.
BPKN Perluas Fokus Perlindungan Konsumen
Selain MBG, BPKN menetapkan sejumlah isu lain sebagai prioritas pada 2027. Salah satunya adalah perlindungan konsumen dalam ekosistem koperasi desa dan Koperasi Merah Putih. BPKN juga akan memperkuat kebijakan perlindungan konsumen terkait keamanan baterai kendaraan listrik roda dua serta pencegahan dan penanganan penipuan dalam transaksi digital. Mufti mengatakan perkembangan transaksi digital turut memunculkan pola persoalan baru yang perlu mendapat perhatian. Karena itu, BPKN ingin memperluas pendekatan perlindungan konsumen agar tidak hanya berfokus pada pengaduan yang sudah terjadi. "Karena itu, BPKN melihat pentingnya penguatan perlindungan konsumen yang tidak hanya responsif terhadap pengaduan yang sudah terjadi, tetapi juga mengidentifikasi pola permasalahan, memberikan masukan pada pemerintah sebagai bahan perbaikan kebijakan ke depan."
BPKN Usulkan Anggaran Rp28,746 Miliar
Untuk menjalankan berbagai agenda tersebut, BPKN mengusulkan anggaran sebesar Rp28,746 miliar untuk 2027. Anggaran tersebut terdiri atas Rp19,8 miliar untuk program perdagangan dalam negeri, Rp5,3 miliar untuk program dukungan manajemen, dan Rp3,5 miliar untuk belanja operasional. Pada 2027, BPKN menargetkan penyusunan delapan rekomendasi strategis terkait perlindungan konsumen. Lembaga tersebut juga menargetkan penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) hingga mencapai 50 LPKSM.