🔴 Breaking
Sidang Korupsi Haji, Gus Alex Ungkap Permintaan Uang Komitmen USD1 Juta Mensos Saifullah Yusuf Janji Tuntaskan Aduan Data Bansos dalam Sepekan Prabowo Pimpin Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional di Istana Lambatnya Pembaruan Data Desil Menghambat Layanan BPJS untuk Pasien Penyakit Kronis Inovasi Unit Pengering Surya Biomassa Hasil Kolaborasi UNDIP dan Unwahas --- Kenaikan Suku Bunga The Fed Berdampak pada Penurunan Nilai Rupiah --- Kemenkes Laporkan Peningkatan Kasus Influenza A, Balita Menjadi Kelompok Paling Terinfeksi Inovasi BarakaPAY: Mahasiswa UIN Saizu dan ITS Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM Hari Perhubungan Nasional 2026: Menelusuri Sejarah dan Beragam Promo Menariknya Fakultas Dakwah UIN Saizu Selenggarakan PkM di Seoul, Soroti Kosmopolitanisme Islam Sidang Korupsi Haji, Gus Alex Ungkap Permintaan Uang Komitmen USD1 Juta Mensos Saifullah Yusuf Janji Tuntaskan Aduan Data Bansos dalam Sepekan Prabowo Pimpin Rapat Paripurna Dewan Energi Nasional di Istana Lambatnya Pembaruan Data Desil Menghambat Layanan BPJS untuk Pasien Penyakit Kronis Inovasi Unit Pengering Surya Biomassa Hasil Kolaborasi UNDIP dan Unwahas --- Kenaikan Suku Bunga The Fed Berdampak pada Penurunan Nilai Rupiah --- Kemenkes Laporkan Peningkatan Kasus Influenza A, Balita Menjadi Kelompok Paling Terinfeksi Inovasi BarakaPAY: Mahasiswa UIN Saizu dan ITS Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM Hari Perhubungan Nasional 2026: Menelusuri Sejarah dan Beragam Promo Menariknya Fakultas Dakwah UIN Saizu Selenggarakan PkM di Seoul, Soroti Kosmopolitanisme Islam
Kesehatan

Lambatnya Pembaruan Data Desil Menghambat Layanan BPJS untuk Pasien Penyakit Kronis

Pembaruan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berpengaruh pada kepesertaan JKN, yang berpotensi menghambat akses layanan kesehatan bagi pasien kronis. BPJS Kesehatan mengakui...

Aditya Surya

Penulis

17 September 2026
5 kali dibaca
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Foto: dok. BPJS Kesehatan

Jakarta - Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak signifikan terhadap status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat berpindah ke desil yang lebih tinggi, termasuk desil 10, yang mengakibatkan kepesertaan mereka menjadi nonaktif. Situasi ini berisiko menghambat pengobatan bagi pasien yang memerlukan layanan kesehatan secara berkesinambungan.

Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, menyatakan bahwa penonaktifan kepesertaan merupakan salah satu keluhan yang diterima seiring dengan pemutakhiran data. Ia menegaskan bahwa penentuan desil bukanlah wewenang BPJS Kesehatan. "Kami berusaha persoalan desil ini diberikan priority lah untuk mereka yang selama ini membutuhkan pelayanan kesehatan secara jangka panjang," ujar Iqbal di Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Kamis (12/9/2026).

Pentingnya Perhatian untuk Pasien Penyakit Kronis

Iqbal juga menekankan perlunya perhatian khusus bagi peserta yang menderita penyakit yang memerlukan pengobatan rutin, seperti thalassemia, terutama ketika kondisi ekonomi mereka tidak sesuai dengan desil yang tercatat. "Soal ada beberapa yang desil ternyata realitasnya kan berbeda sama kenyataannya. Dia harus punya penyakit misalkan terus-menerus kayak thalassemia. Ya memang harus disegerakan, dikasih notif di sana," jelasnya.

Ia menambahkan, "Sebetulnya jadi perhatian. Karena BPJS Kesehatan berusaha sebetulnya jangan sampai yang memiliki hak atas layanan kesehatan yang dibiayai oleh negara ini justru terjajar-jajar."

Proses Pemutakhiran Data yang Lambat

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengungkapkan bahwa masalah muncul setelah peralihan basis data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN. Masyarakat yang sebelumnya berada di desil penerima bantuan dapat berpindah ke desil di atas 5, sehingga kehilangan sejumlah bantuan. Timboel menilai proses pemutakhiran DTSEN masih berjalan lambat. Pada 15 April 2026, pemutakhiran baru mencapai 17,51 persen, sedangkan pada bulan September angkanya meningkat menjadi sekitar 30 persen. "Jadi memang sangat lambat nih proses pemutahiran. Dan kalau proses pemutahiran dari BPS kan dia top-down," ujarnya.

Ia mendorong agar mekanisme pelaporan dari masyarakat dapat dipercepat. Menurutnya, warga yang merasa perubahan desil tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya harus segera diverifikasi melalui kelurahan. "Padahal kan di PP 76 2015 itu pemutakhiran itu setiap bulan," tambahnya.

Timboel memberikan contoh warga di Cipayung yang sebelumnya berada di desil 4, tetapi berubah menjadi desil 6. Setelah melapor ke kelurahan, keluarga tersebut harus menunggu hingga enam bulan untuk mendapatkan kejelasan. Perubahan ini menyebabkan sejumlah bantuan yang sebelumnya diterima terhenti. "Ini yang kita mendorong pemerintah jangan terlalu birokratis dan mempercepat proses laporan yang dari bawah," ujarnya.

Layanan untuk Pasien di Fasilitas Kesehatan

Masalah kepesertaan nonaktif juga dirasakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kepala Puskesmas Warnasari Pangalengan, Eti Rosmalia, mengungkapkan bahwa pasien sering kali baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif ketika hendak berobat. "Sering kejadian seperti itu. Karena mereka tidak terima kan yang biasanya aktif bisa dipergunakan untuk dia berobat. Ternyata pas dicek di sini jadi tidak aktif," kata Eti.

Dalam situasi darurat, pasien tetap dilayani. Puskesmas membantu mengarahkan pasien untuk memeriksa status kepesertaan dan mengurus reaktivasi melalui layanan BPJS maupun koordinasi dengan dinas terkait. Khusus untuk pasien penyakit kronis yang memerlukan layanan rumah sakit secara rutin, puskesmas melakukan pemilahan dan mengusulkan reaktivasi kepesertaan.

"Kalau untuk yang berpenyakit tadi, yang memang rutin ke rumah sakit, dengan kondisi yang memang sudah dia membutuhkan itu ada dengan usulan reaktivasi," jelasnya. Nama-nama pasien dengan penyakit kronis atau kondisi yang memerlukan perhatian khusus disampaikan kepada dinas sosial untuk diusulkan reaktivasi.

Eti menambahkan bahwa usulan reaktivasi dapat segera disampaikan agar pasien tidak kehilangan akses layanan. "Kita 24 jam usulannya. Disampaikannya terus-terusan. Kalau memang ada yang tidak aktif, kita usulkan langsung," tuturnya.

Artikel Terkait