Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Penyebutan tersebut disampaikan Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat membahas dugaan uang komitmen dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 17 September 2026. Gus Alex awalnya mendapat pertanyaan mengenai uang komitmen sebesar USD400 ribu. Namun, ia kemudian menyebut nilai yang diminta sebenarnya mencapai USD1 juta. “USD 1 juta semua,” kata Gus Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Gus Alex Hanya Sanggup Siapkan USD400 Ribu
Gus Alex mengatakan dirinya tidak mampu memenuhi seluruh permintaan uang tersebut. Ia mengaku hanya bisa menyiapkan USD400 ribu. “Pokoknya yang diminta USD 1 juta. Saya hanya bisa nyiapin USD 400.000,” ujar Alex. Dalam persidangan itu, Gus Alex belum menjelaskan siapa pihak yang meminta uang tersebut. Ia juga belum memerinci hubungan permintaan uang komitmen itu dengan Nusron Wahid. Ketika pembahasan mengarah kepada Nusron, Gus Alex meminta agar hal tersebut dibicarakan pada kesempatan berikutnya. “Udah nanti, nanti ada pertanyaan saya. Tenang aja. Biar Nusron biar muncul lah,” tandas Gus Alex.
Nusron Pernah Pimpin Pansus Haji DPR
Nusron Wahid sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk pada 2024. Namun, penyebutan nama Nusron dalam persidangan tersebut belum serta-merta menunjukkan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi. Gus Alex juga belum memberikan rincian mengenai hubungan Nusron dengan uang USD1 juta yang disebut sebagai uang komitmen. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yang kini berstatus terdakwa. Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp622 Miliar
Jaksa mengungkap dugaan kerugian negara dalam perkara penyelenggaraan ibadah haji tersebut mencapai Rp622 miliar. Kerugian itu berasal dari tiga sumber utama. Salah satunya adalah selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam penyelenggaraan haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat, dengan nilai mencapai Rp438,2 miliar.