Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total utang yang terakumulasi dari pinjaman online mencapai Rp 101,03 triliun per bulan Maret 2026. Angka ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam penggunaan layanan pinjaman digital di Indonesia. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk meminjam, sangat penting untuk memastikan bahwa lembaga yang dipilih adalah resmi dan terdaftar.
Daftar Lembaga Pinjaman Online Resmi
OJK telah menyediakan daftar 95 lembaga pinjaman online yang telah memenuhi syarat dan mendapatkan izin resmi. Memilih lembaga yang terdaftar dapat melindungi peminjam dari praktik pinjaman yang tidak bertanggung jawab dan memastikan bahwa mereka mendapatkan layanan yang aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pentingnya Memeriksa Legalitas Pinjol
Sebelum mengajukan pinjaman, calon peminjam disarankan untuk memeriksa legalitas lembaga pinjaman online. Dengan memilih lembaga yang terdaftar di OJK, peminjam dapat menghindari risiko penipuan dan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. Pastikan untuk selalu melakukan pengecekan terhadap status izin lembaga pinjaman yang akan dipilih.