Kecerdasan buatan (AI) semakin memberikan dampak negatif terhadap pendapatan para kreator dan seniman di Jepang. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Japan Publicity Right Protection Organization (JAPRO) mengungkapkan bahwa selama dua bulan pada pertengahan 2025, terdapat lebih dari 43.000 konten deepfake yang memanfaatkan wajah dan suara selebritas tanpa izin. Konten-konten ini berhasil mendapatkan sekitar 335 juta penayangan di berbagai platform media sosial, yang diperkirakan menyebabkan kerugian finansial bagi para selebritas dan seniman antara 2 miliar hingga 4,5 miliar yen. Angka kerugian ini diperkirakan masih jauh dari jumlah sebenarnya karena hanya mencakup kasus-kasus yang terdeteksi.
Kerugian yang Ditimbulkan oleh Konten Deepfake
Studi yang dilakukan oleh JAPRO mencatat sebanyak 43.483 dugaan pelanggaran hak cipta yang terkait dengan penggunaan AI dalam periode dua bulan sejak Juni 2025. Pelanggaran ini beragam, mulai dari pembuatan versi live-action anime yang menggunakan wajah selebritas hingga penggunaan suara karakter anime untuk menyanyikan lagu-lagu populer tanpa izin. Kerugian finansial yang ditimbulkan dihitung berdasarkan biaya lisensi penggunaan wajah dan suara seseorang, serta nilai iklan dari jumlah penayangan konten tersebut. Meskipun kerugian yang terdeteksi telah mencapai 4,5 miliar yen, JAPRO menekankan bahwa kerugian yang sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar, mengingat banyak pelanggaran yang tidak terpantau.
Respon Industri Hiburan dan Pemerintah
Survei terhadap 174 perusahaan di industri hiburan menunjukkan bahwa hanya sekitar 28 persen dari mereka yang merasa sepenuhnya atau cukup memahami skala kerusakan akibat pelanggaran hak cipta ini. Sebagian besar perusahaan mengakui kesulitan dalam melacak seluruh penggunaan ilegal atas wajah dan suara artis mereka. Situasi ini diperburuk oleh kurangnya panduan penanganan yang dimiliki oleh perusahaan, di mana hanya 1,1 persen yang sudah memiliki pedoman resmi untuk menangani pelanggaran semacam ini. Sekitar 52 persen perusahaan masih dalam tahap pertimbangan untuk menyusun panduan, sementara sisanya belum memiliki rencana sama sekali. Banyak perusahaan merasa bahwa penyusunan panduan tersebut sulit dilakukan tanpa adanya kerangka regulasi yang jelas.
Menanggapi kondisi ini, pemerintah Jepang mulai mengambil langkah-langkah. Kementerian Kehakiman telah membentuk panel ahli untuk membahas kemungkinan tindakan hukum terhadap konten yang dihasilkan oleh AI. Selain itu, Japan Fair Trade Commission (JFTC) juga sedang menyelidiki penggunaan konten berita tanpa izin oleh mesin pencari berbasis AI. Hal ini menunjukkan bahwa kekhawatiran mengenai dampak AI kini meluas ke industri media.