Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan mengungkapkan adanya praktik pemecahan usaha yang dilakukan oleh sejumlah wajib pajak untuk tetap menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM yang hanya 0,5 persen. Modus ini dilakukan dengan cara mendirikan berbagai badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV).
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan pola yang berulang di antara pelaku usaha. Ketika omzet dari perusahaan mulai mendekati batas maksimum untuk mendapatkan fasilitas pajak UMKM, mereka justru mendirikan badan usaha baru. "Misalnya kita melihat tren wajib pajak. Begitu PT itu daftar, omzetnya naik. Begitu di tahun ketiga mulai omzetnya turun. Kemudian muncul lagi PT baru. Begitu juga dengan CV," jelas Inge.
Temuan Praktik Pemecahan Usaha
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh DJP, praktik ini tidak hanya dilakukan oleh segelintir pelaku usaha. Otoritas pajak menemukan bahwa ada wajib pajak yang memiliki puluhan badan usaha dengan pola yang sama. Temuan ini menjadi perhatian pemerintah karena dianggap dapat menghambat tujuan dari pemberian insentif pajak UMKM, yang bertujuan untuk mendorong perkembangan pelaku usaha dan meningkatkan kelas usaha mereka.
Inge mengungkapkan bahwa data DJP menunjukkan terdapat 14 wajib pajak orang pribadi yang tercatat memiliki lebih dari 50 perusahaan dalam bentuk PT dan CV. Selain itu, ada sekitar 45 wajib pajak orang pribadi yang memiliki antara 26 hingga 50 badan usaha yang juga berbentuk PT dan CV. Sesuai dengan ketentuan perpajakan, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM mendapatkan pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Sedangkan untuk omzet di atas Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen.
Perubahan Kebijakan Pajak UMKM
Namun, DJP menemukan indikasi bahwa sejumlah pelaku usaha dengan sengaja membentuk entitas baru agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar. Dengan cara ini, setiap badan usaha dapat terus menikmati tarif pajak UMKM yang lebih rendah. Menurut Inge, pola ini juga terlihat pada badan usaha berbentuk CV, di mana umumnya omzet perusahaan meningkat dari tahun pertama hingga tahun keempat, tetapi mulai menurun di tahun kelima dan kemudian muncul CV baru yang menjalankan aktivitas serupa.
Praktik pemecahan usaha ini menjadi salah satu alasan bagi pemerintah untuk mengubah kebijakan terkait pemberian fasilitas PPh final UMKM. "Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya bertanya kenapa mereka tidak bangga naik kelas. Kan harusnya mereka bangga naik kelas. Mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi, bukan jadi mikro atau kecil lagi," kata Inge.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memutuskan untuk tidak lagi memberikan fasilitas tarif PPh final UMKM kepada badan usaha berbentuk PT maupun CV. Meskipun demikian, insentif tersebut tetap dipertahankan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah berharap fasilitas perpajakan dapat benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku UMKM yang berhak, serta mendorong pelaku usaha untuk terus mengembangkan skala bisnis tanpa harus mempertahankan status usaha kecil hanya demi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.