Seorang eks finalis Puteri Indonesia berinisial R ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus facelift ilegal. Penangkapan ini terjadi di Jakarta, di mana R diduga melakukan prosedur kecantikan tanpa izin dan keahlian yang memadai.
Menurut informasi yang diperoleh, R mengaku memiliki latar belakang sebagai dokter kecantikan, meskipun tidak memiliki izin resmi untuk melakukan praktik tersebut. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang mengalami komplikasi setelah menjalani prosedur yang dilakukan oleh R. Polisi menyatakan bahwa tindakan R dapat membahayakan kesehatan para pasiennya.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat R adalah seorang figur publik yang seharusnya menjadi teladan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan praktik ilegal lainnya. R akan menjalani proses hukum yang berlaku dan diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku praktik kecantikan tanpa izin.