🔴 Breaking
Nasional

Eks Pimpinan KPK Erry Riyana Nilai Kewenangan Penegak Hukum Sudah Memadai

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana menilai persoalan pemberantasan korupsi di Indonesia bukan terletak pada minimnya kewenangan penegak hukum, melainkan pada pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan kewenangan tersebut.

Fehardian Rahaja

Penulis

21 September 2026
8 kali dibaca
Mantan pimpinan KPK Erry Riyana menyampaikan pandangannya dalam RDPU Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset.
Mantan pimpinan KPK Erry Riyana menyampaikan pandangannya dalam RDPU Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI.

Dalam forum tersebut, Erry menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki kewenangan hukum yang cukup besar bagi aparat penegak hukum. Menurut dia, persoalan yang perlu mendapat perhatian justru berada pada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.

Ia menilai penggunaan kewenangan yang besar perlu disertai sistem checks and balances yang efektif agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Erry Soroti Pengawasan terhadap Kewenangan Penegak Hukum

Erry menyebut kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi saat ini sudah cukup luas.

“Permasalahan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia bukan persoalan minimnya kewenangan penegak hukum. Bahkan bisa dibilang kewenangan-kewenangan penegak hukum sudah besar.”

Menurut Erry, tantangan utamanya adalah memastikan kewenangan tersebut dijalankan dengan pengawasan yang memadai.

“Persoalan utama adalah sistem akuntabilitas, minimnya checks and balances yang efektif atas kewenangan-kewenangan tersebut,” tambahnya.

Ia menilai lemahnya pengawasan dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan pada akhirnya memengaruhi upaya pemberantasan korupsi.

Sejumlah Instrumen Perampasan Aset Sudah Tersedia

Erry juga menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki sejumlah aturan yang dapat digunakan untuk memulihkan maupun merampas aset hasil kejahatan.

“Secara umum, sebenarnya telah cukup banyak aturan-aturan yang mencakup pemulihan aset atau setidak-tidaknya instrumen-instrumen hukum untuk dapat merampas hasil kejahatan,” ujarnya.

Ia menyebut instrumen tersebut terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta sejumlah undang-undang lainnya.

Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Narkotika, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Erry menjelaskan KUHP telah mengatur pidana tambahan berupa perampasan barang yang diperoleh dari tindak pidana. Sementara itu, KUHAP menyediakan instrumen untuk melakukan pencarian, penggeledahan, dan penyitaan.

Ia juga menyebut Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Narkotika telah memuat instrumen pembuktian terbalik terhadap harta milik tersangka atau terdakwa. Adapun UU TPPU mengatur instrumen seperti penyitaan, pemblokiran, hingga perampasan hasil tindak pidana.

RUU Perampasan Aset Dinilai Tak Semata karena Kekurangan Aturan

Dengan berbagai instrumen tersebut, Erry menilai kemunculan wacana RUU Perampasan Aset tidak semata-mata disebabkan oleh kekurangan perangkat hukum untuk memulihkan atau merampas aset hasil kejahatan.

“Wacana RUU Perampasan Aset di Indonesia tidak lahir dari adanya kelemahan instrumen-instrumen hukum untuk memulihkan atau merampas aset hasil kejahatan seperti yang terjadi di banyak negara-negara maju,” ungkapnya.

Erry juga mengatakan tuntutan publik terhadap kehadiran undang-undang perampasan aset perlu dilihat lebih luas. Menurutnya, desakan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan pembentukan undang-undang baru.

“Tuntutan publik atas adanya undang-undang perampasan aset tidak bisa dilihat sebagai semata-mata sebagai tuntutan agar ada undang-undang dengan judul perampasan aset semata,” jelasnya.

Ia kemudian mengaitkan tuntutan tersebut dengan persoalan penegakan hukum yang dirasakan masyarakat.

“Tuntutan ini pada dasarnya hanyalah gejala ketidakpuasan publik atas bagaimana penegakan hukum itu sendiri,” tutup Erry.

Artikel Terkait