Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menyerahkan enam anggota Polres Tangerang Selatan, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Pardiman, kepada Polda Metro Jaya. Penyerahan dilakukan pada 25 Juli 2026 pukul 22.30 WIB dan terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyerahan ini dilakukan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai apakah penyerahan ini mencakup aspek etik dan pidana atau hanya aspek etik saja.
Identitas Anggota yang Terlibat
Enam anggota Polres Tangerang Selatan yang diserahkan meliputi AKP Pardiman sebagai Kasatresnarkoba, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Apip Kurniawan yang menjabat sebagai Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba, serta Ipda Ndaru Wahyu Prayogo sebagai Panit Timsus Satresnarkoba. Selain itu, terdapat Ipda Oki Wira Pranata sebagai Kanit 1, Ipda Rudy sebagai Panit Bintara Pengawas, dan Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto yang menjabat sebagai Katimsus Satresnarkoba.
Pernyataan Polri dan Penangkapan
Eko Hadi Santoso menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba, termasuk di kalangan internal. Ia menyatakan, “Polri tegas dan komitmen untuk berantas narkoba, termasuk ke internal Polri. Yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko, akan kita berantas.”
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah menangkap AKP Pardiman bersama enam anggotanya terkait dugaan peredaran gelap narkotika. Tim penyidik juga menangkap seorang anggota Polda Aceh dalam operasi yang sama. Eko menambahkan bahwa tim gabungan telah melakukan penangkapan terhadap para tersangka terkait penyalahgunaan narkoba dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba.
Lebih lanjut, Eko menyatakan bahwa informasi lebih lengkap mengenai kasus ini akan disampaikan dalam rilis resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.