Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah untuk memberikan alokasi subsidi khusus untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Usulan tambahan dana ini dianggap sangat penting untuk mengatasi berbagai masalah sistemik yang berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan dan kesejahteraan tenaga medis.
Ketua Umum PB IDI, dr Slamet Budiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan internal, diperlukan suntikan dana mencapai puluhan triliun rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini bertujuan agar efisiensi pelayanan tidak lagi mengorbankan mutu layanan yang diterima oleh pasien.
Pentingnya Subsidi untuk Mengatasi Masalah Kesehatan
“Kami hitung, IDI hitung bahwa harus ada subsidi dari negara kurang lebih Rp 50 T untuk BPJS Kesehatan. Agar permasalahan-permasalahan tadi bisa diselesaikan,” ungkap dr Slamet kepada wartawan pada Sabtu (24/10/2026). Ia menyoroti bahwa salah satu masalah utama yang muncul akibat keterbatasan anggaran adalah adanya kuota atau pembatasan tindakan medis tertentu di fasilitas kesehatan. Hal ini menyebabkan waktu tunggu pasien untuk mendapatkan penanganan medis menjadi sangat lama.
“Misalnya seperti ini, ada pembatasan tindakan medis di kuota, misalnya operasi katarak. Itu kalau bapak atau ibu buka Google, itu butuh waktu sampai 1 tahun lebih untuk melakukan operasi,” jelasnya.
Dampak Keterlambatan Pembayaran Klaim
Selain itu, dampak dari masalah keuangan sistemik ini juga menyebabkan penundaan pembayaran klaim (pending claim) dari BPJS Kesehatan kepada rumah sakit mitra. Keterlambatan ini menciptakan efek domino yang mengganggu operasional fasilitas kesehatan dan berdampak pada imbal jasa para tenaga medis.
“Begitu rumah sakit tidak dibayar, dokternya juga tidak dibayar gitu. Itu sangat mengganggu kinerja rumah sakit, dokter, dan akhirnya apa? Akhirnya pada mutu pelayanan bisa terancam kurang baik,” tegas dr Slamet.
Ia juga menyoroti adanya praktik pembatasan rujukan dari dokter umum ke dokter spesialis di tingkat fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Meskipun pasien secara klinis memerlukan penanganan spesialis, proses rujukan sering kali terhambat oleh aturan efisiensi.
IDI berharap agar usulan subsidi sebesar Rp 50 triliun ini dapat segera dipertimbangkan oleh pemerintah dan para pemangku kebijakan, sehingga layanan kesehatan bagi masyarakat dapat kembali optimal dan adil.