πŸ”΄ Breaking
Nasional

Kejanggalan Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Rp 55 Miliar yang Melibatkan Ferry Boboho

Pengamat hukum Kamilov Sagala menyoroti kejanggalan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, di mana Ferry Boboho yang diduga terlibat tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Fehardian Rahaja

Penulis

11 October 2026
12 kali dibaca
Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. [ist]
Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. [ist]

Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pengusaha properti Tan Kian. Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho, disebut memiliki peran aktif dalam kasus ini, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Kamilov menjelaskan, "Ada yang janggal dan aneh. FA didakwa melakukan pemerasan, tetapi dalam praktiknya, pelaku yang menjalankan pemerasan dan mengancam Tan Kian untuk meminta uang adalah FH," ungkapnya dalam pernyataan yang disampaikan pada Minggu (11/10/2026).

Perlindungan dari LPSK

Lebih lanjut, Kamilov menyoroti status Ferry Boboho yang justru mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "FH malah diberi perlindungan LPSK," tuturnya. Ia berpendapat bahwa seharusnya Ferry Boboho menjadi pelaku utama dalam kasus ini, mengingat dugaan keterlibatannya yang langsung berhubungan dengan Tan Kian, termasuk ancaman untuk menjadikannya tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan permintaan uang sebesar Rp55 miliar.

Kamilov menekankan bahwa penyidik Kejaksaan Agung seharusnya mengungkap peran Ferry dan menetapkan status hukum pihak yang terlibat langsung dengan korban dugaan pemerasan. "Seharusnya FH-lah yang menjadi tersangka pertama. Bisa saja dakwaan jaksa jauh dari sasaran tembaknya," tambahnya.

Strategi Jaksa yang Dipertanyakan

Kamilov juga mengkritik strategi jaksa dalam menangani kasus ini, yang dinilai terbalik dengan memulai dari pihak yang berada di tengah, bukan dari pihak yang diduga terlibat langsung. Ia mencurigai adanya upaya untuk membatasi pengungkapan kasus agar tidak meluas ke pihak lain. "Terbaca strategi jaksa ini ada agenda untuk melokalisir yang di tengahnya atau pelaku lainnya selain FA," ujarnya.

Dalam konteks ini, Kamilov mendorong tim penasihat hukum Febrie Adriansyah untuk mengungkap aspek-aspek yang belum jelas dalam perkara ini. Menurutnya, kasus ini tidak seharusnya hanya membebankan kesalahan kepada kliennya. "Penting advokat FA mengungkap agenda terselubung ini agar kliennya tidak seorang diri menanggung bebannya," tegasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, melalui Febri Diansyah, juga menyoroti peran Ferry Boboho dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Febri menyatakan bahwa dalam uraian dakwaan, Ferry disebut bertemu langsung dengan Tan Kian, mengancam akan menjadikannya tersangka, serta meminta uang sebesar Rp55 miliar. Meskipun demikian, Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

β€œYang melakukan komunikasi, mengancam dan meminta uang tersebut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan, adalah Ferry Hongkiriwang, bukan Pak Febrie Adriansyah. Dakwaan juga tidak menyebut adanya perintah dari Pak Febrie kepada Ferry. Ini yang akan kami uji,” jelas Febri.

Berdasarkan dakwaan, Febri mengungkapkan bahwa terdapat lima peran Ferry Boboho dalam kasus ini, termasuk berkomunikasi langsung dengan Tan Kian, mengancam untuk menjadikannya tersangka, meminta uang senilai Rp55 miliar, menikmati uang tersebut, dan melaporkan setelah semua tindakan itu dilakukan.

Artikel Terkait