Nasional

Kejari Bogor Gelar Lelang Mobil Rampasan Negara Seharga Rp 106 Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengadakan lelang untuk satu unit mobil rampasan negara dengan nilai sebesar Rp 106,3 juta melalui sistem penawaran terbuka daring.

E
Eko Prasetyo
08 May 2026
8 pembaca
Kejari Bogor Gelar Lelang Mobil Rampasan Negara Seharga Rp 106 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (Antara)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, yang terletak di Jawa Barat, mengumumkan lelang satu unit mobil rampasan negara dengan nilai mencapai Rp 106,3 juta. Lelang ini dilakukan melalui sistem open bidding secara online di situs lelang.go.id.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menjelaskan bahwa lelang ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Cibinong yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk negara. "Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dilakukan pelelangan," ungkap Denny di Cibinong pada hari Kamis.

Detail Lelang Mobil

Objek lelang yang ditawarkan adalah sebuah mobil merek Suzuki tipe XL 7415F GL 4X2 MT dengan nomor polisi M 1240 TS, yang akan dijual dalam kondisi apa adanya. Denny menjelaskan bahwa nilai limit kendaraan tersebut ditetapkan sebesar Rp 106.375.000 dengan uang jaminan lelang sebesar Rp 53.187.500. Proses lelang akan dimulai pada hari Senin, 11 Mei 2026, pukul 11.15 WIB.

Persyaratan dan Prosedur Lelang

Peserta lelang diwajibkan untuk mendaftar akun dan mengunggah dokumen identitas seperti KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama pribadi di platform lelang pemerintah. "Selain itu, uang jaminan harus disetorkan sekaligus dan sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang," tambahnya.

Denny juga menjelaskan bahwa penawaran harga dapat dilakukan melalui akun peserta dan bisa dilakukan berulang kali hingga batas akhir penawaran, dengan nilai minimal sama dengan harga limit. Pemenang lelang diwajibkan untuk melunasi harga pembelian beserta biaya lelang dalam waktu lima hari kerja setelah lelang. Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Calon peserta lelang juga diberikan kesempatan untuk melihat langsung objek lelang pada hari Rabu, 6 Mei, dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, yang berlokasi di Jalan Tegar Beriman, Cibinong.

Artikel Terkait

Newsletter Tech Terkini

Update gadget, review, dan berita teknologi setiap hari.