Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah untuk menertibkan truk yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau yang dikenal dengan istilah over dimension and over load (ODOL), di pelabuhan kapal. Inisiatif ini bertujuan untuk memperluas penegakan hukum tidak hanya di jalan raya, tetapi juga di area pelabuhan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan bahwa penertiban truk ODOL di pelabuhan dilakukan demi keselamatan. Uji coba penertiban ini telah dimulai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. "Penertiban kendaraan ODOL ini semata-mata untuk keselamatan. Kita ingin memastikan seluruh kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan. Keselamatan bukan hanya urusan administrasi, tetapi harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama,β ungkap Dudy di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Kerja Sama dengan Beberapa Perusahaan
Dalam pelaksanaannya, Kemenhub bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry. Tujuan dari kolaborasi ini adalah untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang ada di pelabuhan dan penyeberangan.
Dudy menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aspek transportasi, baik di darat maupun di laut. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua kendaraan angkutan barang yang masuk ke pelabuhan memenuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan. "Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar,β tegasnya.
Risiko dari Truk ODOL
Dudy menjelaskan bahwa truk ODOL dapat membahayakan keselamatan, baik saat beroperasi di jalan maupun saat diangkut menggunakan kapal. Oleh karena itu, penertiban harus dilakukan secara konsisten dengan pengawasan dan koordinasi antara pemerintah, operator transportasi, serta pelaku usaha angkutan barang.
Selain penertiban truk ODOL, Kemenhub juga memperkuat keselamatan angkutan laut dan penyeberangan melalui pengaturan operasional, termasuk pemisahan antara angkutan penumpang dan barang. Dudy memberikan contoh penerapan pemisahan tersebut di Pelabuhan Ketapang.
Penertiban kendaraan ODOL di pelabuhan juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program Zero ODOL 2027. Penanganan ODOL akan menjadi salah satu topik dalam perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Target Bebas Truk ODOL pada 2027
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menargetkan mulai 1 Januari 2027 tidak ada lagi truk atau kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih yang beroperasi di jalan tol. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infra Nazib Faizal berharap pada tahun 2027, jalan-jalan di Indonesia dapat terbebas dari kendaraan ODOL.
βKita targetkan paling sedikit 1 Januari 2027 di jalan tol sudah tidak ada ODOL,β ujar Nazib. Ia menambahkan bahwa berdasarkan data yang diterima, satu dari empat truk pasti melanggar aturan ODOL. "Jadi, kalau yang sering ke Jalan Tol Cikampek, kalau mengantuk lebih baik berhenti karena berdasarkan data yang saya terima per hari itu di tol Cikampek ada tiga kejadian atau kecelakaan. Yang paling sering itu adalah truk patah as di jalan tol Cikampek tersebut," jelasnya.
Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa integrasi data terkait angkutan barang dan logistik sebagai persiapan penerapan Zero ODOL pada Januari 2027 telah mencapai 98 persen. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan bahwa pemerintah melaksanakan sejumlah langkah sesuai rencana aksi Zero ODOL, mulai dari integrasi data, digitalisasi pengawasan, penegakan hukum, hingga persiapan regulasi.
Ia menegaskan bahwa Kemenhub tetap berpegang pada rencana penerapan Zero ODOL mulai Januari 2027. Selain integrasi data, Kemenhub juga telah melakukan uji coba digitalisasi pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang.