Jakarta - Taruna Ikrar, Kepala BPOM, mengungkapkan bahwa kerja sama di sektor farmasi antara Indonesia dan India memiliki peluang untuk berkembang lebih luas, tidak hanya terbatas pada perdagangan obat-obatan. Di balik hubungan bisnis antara kedua negara, terdapat agenda strategis untuk menciptakan sistem regulasi yang dapat menarik investasi, mendorong inovasi, dan tetap menjaga keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.
Dalam sebuah forum yang mempertemukan regulator Indonesia dengan pelaku bisnis dari India, Taruna menjelaskan arah transformasi dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia. Fokus utama dari upaya ini adalah pengembangan ekosistem regulasi yang dapat beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta mempertahankan standar keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat. "Agenda ini memiliki arti strategis. Pasar domestik yang besar dan kebutuhan kesehatan yang terus berkembang membuka peluang investasi bagi industri farmasi internasional," ujarnya dalam forum yang diselenggarakan oleh India Indonesia Chamber of Commerce (IndCham) dengan tema Indonesia's Regulatory Direction for Pharmaceuticals, Food & Healthcare di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan.
Pentingnya Kepastian dalam Proses Perizinan
Taruna menekankan bahwa meskipun potensi tersebut menjanjikan, hal itu harus didukung oleh kepastian dalam proses perizinan, kemampuan regulator untuk mengikuti perkembangan teknologi, serta sistem pengawasan yang kredibel. Dalam konteks ini, regulasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif untuk menentukan kelayakan suatu produk, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem yang menghubungkan inovasi, investasi, dan kepentingan publik.
Ia juga menegaskan bahwa perkembangan industri kesehatan harus sejalan dengan tanggung jawab untuk melindungi kehidupan manusia. Kecepatan dalam proses bisnis perlu diwujudkan melalui sistem yang efisien dan berbasis ilmu pengetahuan, tanpa mengorbankan standar keselamatan. Pendekatan ini sangat relevan bagi India, yang memiliki industri farmasi dan kapasitas manufaktur produk kesehatan yang dapat memperkuat hubungan ekonomi antara kedua negara. Pertemuan IndCham juga berfungsi sebagai platform untuk menyelaraskan kebutuhan Indonesia dalam mengembangkan industri kesehatan dengan peluang kemitraan internasional.
Data Perdagangan dan Kerja Sama yang Terjalin
Dalam pertemuan tersebut, Taruna juga menyampaikan data terkait perdagangan antara Indonesia dan India. "Dari data BPOM untuk periode 1 Januari 2022 hingga 30 September 2026, Indonesia menerbitkan 13.740 sertifikat impor produk farmasi dari India. Di sektor kosmetik, tercatat 1.481 sertifikat impor dan 122 sertifikat ekspor. Sedangkan di sektor pangan, terdapat 14.739 sertifikat impor dan 5.573 sertifikat ekspor," ungkapnya. Data ini mencerminkan aktivitas perdagangan yang telah terjalin dan menegaskan pentingnya koordinasi pengawasan untuk memastikan keamanan produk yang beredar di tengah perdagangan lintas negara.
BPOM juga mencatat bahwa sebanyak 511 produk farmasi asal India telah terdaftar di Indonesia, melibatkan 41 produsen dan 60 importir. Di sektor kosmetik, terdapat 1.032 produk terdaftar yang melibatkan 58 produsen dan 21 importir. Sementara itu, di sektor pangan tercatat 1.736 produk dengan keterlibatan 206 produsen dan 83 importir. "Data tersebut menunjukkan bahwa hubungan ekonomi Indonesia-India di sektor kesehatan telah memiliki fondasi yang nyata. Tantangan berikutnya adalah mengembangkan hubungan ini agar dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi kedua negara," jelas Taruna.
Taruna juga menekankan bahwa meskipun potensi pasar sangat besar, hal itu tidak menjamin keberhasilan investasi. Pelaku usaha memerlukan kepastian regulasi, sementara masyarakat membutuhkan jaminan bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan dan mutu. "Di titik inilah transformasi BPOM menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan," tuturnya.
Transformasi Regulasi dan Kerja Sama Global
Taruna menjelaskan bahwa BPOM terus mendorong transformasi regulasi melalui digitalisasi proses, penyederhanaan birokrasi, peningkatan transparansi, dan penguatan kerja sama internasional. "Digitalisasi diharapkan membuat proses pengajuan dan pemantauan perizinan semakin terintegrasi, sehingga pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai tahapan administrasi dan perkembangan permohonan mereka," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa BPOM juga menerapkan jalur percepatan untuk kategori produk tertentu. Mekanisme tersebut mencakup otorisasi penggunaan darurat dalam 20 hari kerja, jalur pengembangan obat baru dan investasi farmasi di Indonesia dalam 50 hari kerja, jalur reliance dalam 90 hari kerja, serta jalur prioritas dalam 100 hari kerja. "Percepatan regulasi bukan berarti menghilangkan evaluasi ilmiah, melainkan membangun proses yang lebih efisien dengan tetap mempertahankan prinsip perlindungan kesehatan masyarakat," kata Taruna.
Menurutnya, kepastian proses regulasi sangat penting bagi industri farmasi. Pengembangan produk memerlukan investasi, tenaga ahli, fasilitas produksi, serta perencanaan bisnis jangka panjang. Kerangka regulasi yang jelas dapat membantu pelaku usaha memperhitungkan setiap tahapan pengembangan hingga produk memperoleh akses ke pasar. Di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan akses terhadap obat-obatan inovatif yang memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, efisiensi regulasi harus diimbangi dengan kemampuan regulator untuk mengevaluasi keamanan, mutu, dan khasiat produk secara memadai. Taruna menegaskan bahwa perlindungan manusia tetap menjadi tujuan utama dari seluruh proses tersebut.
Taruna juga menyoroti status BPOM sebagai WHO Listed Authority yang memperkuat pengakuan internasional terhadap sistem regulasi Indonesia. Status ini menjadi dasar untuk memperluas kerja sama dengan regulator dari negara lain serta meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang berada di bawah pengawasan BPOM. Salah satu bentuk kerja sama tersebut terlihat dalam hubungan Indonesia dan India. Pada Juni 2026, BPOM dan Central Drugs Standard Control Organization (CDSCO) India menandatangani nota kesepahaman mengenai kerja sama regulasi produk medis, yang mencakup produk farmasi, produk biologis, dan kosmetik. "Kerja sama ini menyediakan landasan bagi dialog regulasi, pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, serta berbagi praktik terbaik di antara kedua otoritas," ungkap Taruna.
Selain itu, BPOM dan Food Safety and Standards Authority of India (FSSAI) masih melanjutkan pembahasan untuk menyelesaikan nota kesepahaman mengenai kerja sama regulasi produk pangan olahan. Menurut Taruna, penguatan hubungan antar regulator sangat penting untuk mendukung kelancaran perdagangan internasional, mengingat setiap negara memiliki standar, prosedur, dan persyaratan yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha. "Penguatan regulasi saja tidak cukup untuk membangun industri farmasi yang kompetitif. Indonesia juga membutuhkan ekosistem inovasi yang mempertemukan perguruan tinggi, dunia usaha, dan pemerintah," tambahnya.
Taruna menekankan pentingnya pendekatan Academia-Business-Government (ABG) sebagai kerangka kolaborasi untuk mendorong inovasi. Ia menyebutkan bahwa terdapat 190 lembaga yang telah menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. "Kolaborasi semacam ini dapat menjadi fondasi untuk mengembangkan kapasitas riset, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperkuat kemampuan industri nasional dalam menghasilkan produk yang kompetitif," katanya.
Dalam konteks kemitraan Indonesia-India, Taruna menilai bahwa peluang kerja sama dapat diperluas melampaui perdagangan produk jadi. Kemitraan ini dapat mencakup investasi, penguatan kapasitas produksi, pertukaran pengetahuan, serta pengembangan riset sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Bagi Indonesia, sasaran akhirnya adalah memperkuat industri kesehatan sekaligus memperluas manfaat inovasi bagi masyarakat. Sementara itu, bagi mitra internasional, termasuk India, kepastian regulasi dan besarnya kebutuhan pasar Indonesia membuka peluang untuk mengembangkan kemitraan jangka panjang. "Keberhasilan kemitraan tersebut tidak cukup diukur dari besarnya nilai perdagangan atau jumlah produk yang masuk ke pasar. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana kerja sama mampu memperkuat kapasitas industri, meningkatkan akses terhadap produk berkualitas, dan menjaga kepercayaan masyarakat," pungkas Taruna.