🔴 Breaking
Nasional

Kritik Hakim Saldi Terhadap Praktik Pemindahan Penumpang oleh Maskapai

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan keprihatinan terhadap praktik maskapai yang memindahkan penumpang ke penerbangan lain dalam satu grup tanpa memberikan pilihan kepada konsumen. Hal ini diungk...

Arjuna Mahendra

Penulis

04 August 2026
9 kali dibaca
Kritik Hakim Saldi Terhadap Praktik Pemindahan Penumpang oleh Maskapai
Sumber gambar: nasional.kompas.com

JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan kritik terhadap kebijakan maskapai yang memindahkan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup ketika terjadi keterlambatan penerbangan. Ia menegaskan bahwa keputusan semacam itu tidak seharusnya dilakukan secara sepihak tanpa memberikan opsi kepada penumpang.

Pernyataan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang membahas uji materi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, 4 Agustus 2026. Dalam sidang tersebut, Saldi mengungkapkan bahwa ia sering menemui penumpang yang telah membeli tiket dari satu maskapai, namun akhirnya diterbangkan dengan maskapai lain yang masih berada dalam grup yang sama.

Praktik Pemindahan Penumpang yang Merugikan

Saldi menjelaskan, "Apa yang sering terjadi sekarang, paling tidak yang kalau saya di bandara itu, ini karena ini satu grup, enak saja memindahkan orang dari pesawat ini ke jenisnya ini. Padahal, misalnya saya beli tiketnya Batik. Tapi karena Batik telat, karena alasan apapun, tiba-tiba dipindahkan ke Superjet. Ini contohnya saja." Ia menekankan bahwa pemindahan penumpang tidak bisa hanya didasarkan pada alasan grup maskapai.

Lebih lanjut, ia meminta agar situasi seperti ini dijelaskan dengan lebih transparan. "Tolong yang kayak begini diberikan penjelasan. Kan tidak cukup dengan memindahkan seperti itu. Saya enggak tahu ya, ini rate apanya? Harga tiketnya beda atau tidak. Tapi memindahkan itu kan sesuatu yang harus ada penjelasan," ungkapnya.

Perlunya Persetujuan Penumpang

Saldi juga mengkritik pandangan maskapai yang menganggap pemindahan penumpang sebagai hal yang biasa. "Jadi, jangan pakai logika yang konservatif itu. Ah, orang dulu kan kalau naik bus telat pindah ke mobil bus ini itu biasa saja. Bahkan, memanfaatkan psikologinya masyarakat. Sudahlah bus juga telat jam-jam tidak apa. Tapi, ini bukan bus, ini pesawat terbang," ujarnya.

Ia mempertanyakan apakah status grup maskapai dapat dijadikan alasan untuk memindahkan penumpang ke penerbangan lain. "Kira-kira apakah ini menjadi pembenar kalau terjadi keterlambatan kemudian airline bisa memindahkannya kepada penerbangan lain? Jangan-jangan karena satu grup ini menjadi alasan pembenarnya dari apa? Karena masih dalam satu kelompok beli tiketnya ini, tapi terbangnya dengan pesawat ini," tambahnya.

Saldi menekankan pentingnya meminta persetujuan penumpang terlebih dahulu mengenai alternatif penerbangan yang diinginkan. "Harusnya tanyanya ke konsumen. Anda mau penerbangan yang mana? Nah, yang kayak-kayak begini ini harus clear loh. Kenapa? Semakin hari, hak-hak konstitusional konsumen itu harus jadi perhatian utama," tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah untuk menjelaskan bentuk pengawasan terhadap praktik tersebut, termasuk apakah Kementerian Perhubungan pernah memberikan peringatan kepada maskapai terkait kejadian serupa. Perkara ini diajukan oleh sekelompok pemohon yang merasa bahwa ketentuan dalam UU Penerbangan menciptakan ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan, yang berpotensi merugikan hak konstitusional penumpang.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali dapat membuktikan bahwa keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca atau teknis operasional yang disertai dengan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.

Mereka juga meminta agar makna "faktor cuaca" dijelaskan lebih lanjut, termasuk kondisi cuaca ekstrem seperti hujan lebat, petir, badai, kabut, dan lainnya. Selain itu, pemohon juga ingin definisi "teknis operasional" dibatasi pada kondisi tertentu, seperti kerusakan pada bandara, antrean pesawat, dan keterbatasan slot penerbangan.

Namun, mereka meminta agar keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manusia, seperti keterlambatan pilot atau awak kabin, tidak termasuk dalam kategori teknis operasional. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak-hak penumpang dalam setiap aspek penerbangan.

Dengan demikian, Saldi Isra dan para pemohon menekankan perlunya kejelasan dan kepastian hukum dalam praktik penerbangan di Indonesia agar hak-hak konsumen terlindungi dengan baik.

Artikel Terkait