🔴 Breaking
Perbedaan Sesak Napas Akibat Asap Kebakaran Hutan dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut Seminar Penguatan Pesantren Kampus di UIN Saizu Rayakan Hari Santri 2026 Peluncuran Digitalisasi Bansos, Memastikan Penyaluran Tepat Sasaran pada November 2026 Mengatasi Rasa Ngilu Setelah Scaling Gigi: Hal yang Wajar Siswa SMP ABBS Surakarta Raih Prestasi Mengagumkan dengan Hafalan 23 Juz Al-Qur'an OJK Komitmen Lanjutkan Reformasi Pasar Modal Indonesia Jangan Sampai Investor Angkat Kaki! Dugaan Tekanan Kelompok Bayangi Industri Karawang, Lapangan Kerja Rakyat Dipertaruhkan Kawasan Industri Karawang–Bekasi Disorot: Keluhan Tekanan Kelompok ke Pabrik Picu Kekhawatiran terhadap Iklim Investasi Kolaborasi BPOM dan Kemenpar Tingkatkan Keamanan Pangan di Desa Wisata Pemahaman Meningkat, Namun Penggunaan Keuangan Syariah Justru Menurun Perbedaan Sesak Napas Akibat Asap Kebakaran Hutan dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut Seminar Penguatan Pesantren Kampus di UIN Saizu Rayakan Hari Santri 2026 Peluncuran Digitalisasi Bansos, Memastikan Penyaluran Tepat Sasaran pada November 2026 Mengatasi Rasa Ngilu Setelah Scaling Gigi: Hal yang Wajar Siswa SMP ABBS Surakarta Raih Prestasi Mengagumkan dengan Hafalan 23 Juz Al-Qur'an OJK Komitmen Lanjutkan Reformasi Pasar Modal Indonesia Jangan Sampai Investor Angkat Kaki! Dugaan Tekanan Kelompok Bayangi Industri Karawang, Lapangan Kerja Rakyat Dipertaruhkan Kawasan Industri Karawang–Bekasi Disorot: Keluhan Tekanan Kelompok ke Pabrik Picu Kekhawatiran terhadap Iklim Investasi Kolaborasi BPOM dan Kemenpar Tingkatkan Keamanan Pangan di Desa Wisata Pemahaman Meningkat, Namun Penggunaan Keuangan Syariah Justru Menurun
Ekonomi

OJK Komitmen Lanjutkan Reformasi Pasar Modal Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam melakukan reformasi pasar modal di Indonesia, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Galang Mahesa

Penulis

20 October 2026
10 kali dibaca
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Liputan6.com/Immanuel C).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Liputan6.com/Immanuel C).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai langkah reformasi di pasar modal sejak Januari 2026. OJK bertekad untuk memperkuat penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan yang ada.

Langkah-Langkah Reformasi yang Diterapkan

Friderica menjelaskan bahwa OJK telah mengambil sejumlah langkah penting, seperti memperkuat keterbukaan informasi, mengatur konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi (high shareholding concentration/HSC), meningkatkan ketentuan free float, serta memperinci klasifikasi investor. "Jadi kalau dibilang kita enggak ngapa-ngapain, tuh aduh itu, itu, itu salah bangetlah, begitu ya. Bahkan kalau kita sudah all out banget, Mbak, dengan segala hal yang kita lakukan, termasuk tadi HSC itu enggak diminta, lho, ya, kita inisiatif sendiri," ujarnya setelah acara Ijtima Sanawi XXII pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Proses Penjatuhan Sanksi dan Keterbukaan Informasi

Friderica menegaskan bahwa OJK memerlukan waktu untuk memastikan bahwa penjatuhan sanksi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan didukung oleh bukti yang cukup. Proses ini mencakup penelusuran terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran, termasuk praktik perdagangan terkoordinasi. OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak terkait kasus DSSA, Rp 500 miliar pada kasus Barito Renewables Energy (BREN), dan Rp 100 miliar pada kasus yang disebut dalam transkrip sebagai Tujuan. "Kalau satu kasus tidak berhenti, bisa kita kembangkan lebih lanjut, apakah ada yang lain," kata Friderica.

Dia menambahkan bahwa OJK masih melakukan kajian terkait kemungkinan sanksi tambahan dalam kasus lainnya, meskipun regulator belum dapat mengumumkan hasil pemeriksaan yang masih berlangsung. Dalam upaya reformasi pasar modal, OJK juga memperkuat ketentuan keterbukaan informasi dengan membandingkan standar yang berlaku di Indonesia dengan pasar lainnya. Friderica menyebutkan bahwa ambang keterbukaan di Indonesia adalah 1%, sementara pasar lain menerapkan 5%.

OJK juga menginisiasi konsultasi mengenai ketentuan HSC dan menerapkan tahapan peningkatan free float agar pelaku pasar dapat menyesuaikan diri. Selain itu, regulator telah menyusun 39 klasifikasi tipe investor domestik dan asing untuk meningkatkan granularitas data pasar. Friderica menegaskan bahwa OJK akan terus melanjutkan reformasi dan penegakan ketentuan sesuai dengan arahan Presiden. Dia meminta pelaku pasar untuk menilai perkembangan pasar modal dengan cara yang rasional sambil regulator melaksanakan perbaikan. "Kita kerja saja, Mbak. Silakan orang lain mengomentari, silakan orang berpikir sendiri, tapi kita kerja saja," ujarnya.

Artikel Terkait