Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa indeks literasi keuangan syariah di Indonesia telah mencapai 43,7% pada tahun 2026. Namun, angka inklusi keuangan syariah justru menunjukkan penurunan, hanya mencapai 13,24%. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa meskipun masyarakat semakin memahami keuangan syariah, penggunaan produk dan layanan yang tersedia masih rendah.
Inovasi dan Kolaborasi Diperlukan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah, dibutuhkan inovasi produk, peningkatan kapasitas industri, serta kolaborasi yang lebih erat antara regulator, ulama, dan pelaku usaha. "Kalau kita kembalikan ke syariah, secara literasi sudah 43%, tetapi yang menggunakan baru 13%," jelas Friderica dalam acara Ijtima Sanawi XXII yang berlangsung pada 20 Oktober 2026.
Friderica menjelaskan bahwa pengukuran literasi keuangan syariah meliputi lima aspek utama: pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun masyarakat memahami prinsip dasar keuangan syariah, mereka belum tentu menggunakan produk yang ditawarkan.
Tantangan yang Dihadapi oleh Industri
OJK mencatat bahwa total aset industri keuangan syariah telah mencapai Rp 3.200 triliun pada Agustus 2026, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 8,19%. Pangsa pasar aset keuangan syariah kini menyumbang 11,16% dari total sektor jasa keuangan nasional. "Jadi, ini merupakan satu hal yang bisa menjadi modalitas untuk bagaimana kita meningkatkan inklusi keuangan," tambah Friderica.
Namun, industri keuangan syariah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketahanan kelembagaan, diferensiasi produk, inovasi, kualitas sumber daya manusia, dan kepercayaan konsumen. OJK terus mendorong peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan mendukung pengembangan bisnis serta manajemen risiko. "DPS ini penjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Cholil Nafis, mengungkapkan keprihatinannya atas penurunan indeks inklusi keuangan syariah dari 13,41% pada tahun 2025 menjadi 13,24% pada tahun 2026. Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah mengalami peningkatan dari 43,2% menjadi 43,7%. "Ini masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama, bagaimana DPS itu tidak hanya bicara soal syariah saja, tetapi mendorong terhadap bagaimana bisnisnya bisa meningkat," tutur Cholil.
Cholil menekankan bahwa penguatan industri memerlukan keseimbangan antara pemahaman prinsip syariah dan praktik bisnis modern. Ia berpendapat bahwa DPS perlu menguasai manajemen risiko, sedangkan jajaran direksi harus memahami fikih muamalah agar dapat merancang produk yang sesuai dengan syariat. "Kalau praktisinya, BOD-nya itu paham tentang syariah, maka dia ketika mengembangkan produk itu sudah tahu mana yang sesuai syariah dan mana yang tidak," jelas Cholil.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara OJK dan DSN-MUI dalam pembinaan serta pengawasan DPS. Langkah pengawasan ini diharapkan dapat menjaga kepatuhan syariah tanpa mengurangi ruang untuk inovasi dan pertumbuhan ekonomi syariah.