Penerimaan pajak yang dihasilkan dari intensifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencapai angka Rp 74,8 triliun. Capaian ini menjadi indikasi bahwa sistem pajak di Indonesia mulai menunjukkan kemandirian dari pengaruh tren harga komoditas global.
--- Penerimaan Pajak Mencapai Rp 74,8 Triliun pada Juni 2026 ---
--- Penerimaan pajak dari intensifikasi yang dilakukan oleh DJP telah mencapai Rp 74,8 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan nasional mulai beradaptasi dan mandiri dari fluktuasi ha...
---TITLEEXCERPT---
Penerimaan pajak dari intensifikasi yang dilakukan oleh DJP telah mencapai Rp 74,8 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan nasional mulai beradaptasi dan mandiri dari fluktuasi harga komoditas global.
---CONTENT---
Tags:
Belum ada tag.