Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa praktik penyelundupan beras impor ke Indonesia telah mengancam upaya pemerintah dalam mencapai swasembada pangan. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (22/9/2026) setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kontainer beras dan garam dalam waktu sebulan terakhir.
Dampak Negatif Penyelundupan
Suahasil menekankan bahwa masuknya beras ilegal ke Indonesia menjadi masalah serius, terutama karena pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan produktivitas petani lokal. “Kalau beras diselundupkan masuk, ini sebenarnya menodai swasembada pangan kita. Swasembada pangan Indonesia itu adalah karena produksi Indonesia sendiri," jelasnya dalam konferensi pers mengenai penindakan impor ilegal di Kantor Bea Cukai, Jakarta.
Ia juga menyatakan bahwa pemerintah seharusnya bangga terhadap hasil pertanian dalam negeri, dan melihat besarnya pasar Indonesia sebagai daya tarik bagi pelaku perdagangan global. "Kita bisa membayangkan, mengapa ini dilakukan? Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang sangat besar. Pasar kita itu luar biasa besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang," tambahnya.
Pentingnya Perlindungan Pasar Domestik
Suahasil menekankan perlunya perlindungan terhadap pasar domestik dari barang-barang ilegal, terutama di tengah meningkatnya daya beli masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa penyelundupan beras tidak hanya merugikan petani, tetapi juga konsumen. Beras yang diselundupkan tidak dapat dipastikan kualitasnya, mulai dari proses penyimpanan hingga pengemasan. “Karena beras yang masuk itu tidak bisa kita pertanggungjawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut. Kita tidak bisa pertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Berbeda dengan beras yang diproduksi di dalam negeri, yang memiliki tata kelola yang jelas mulai dari penyimpanan hingga penjualan. Pemerintah juga memiliki sejumlah lembaga dan kementerian yang bertugas mengawasi dan mengatur kebijakan di sektor pangan.