Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi untuk merombak regulasi yang ada, dengan tujuan agar pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap situasi karhutla yang semakin serius di Indonesia, dan diharapkan dapat memperberat sanksi bagi para pelaku. Namun, pakar hukum lingkungan dari UGM menilai bahwa istilah terorisme ekologi sulit untuk dibuktikan dan berpotensi menjadi sekadar gimik politik.
Peringatan untuk Pelaku Karhutla
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap individu maupun korporasi yang terlibat dalam karhutla harus dilakukan dengan pendekatan yang lebih tegas. Ia meminta agar Menteri Hukum dan Menteri Sekretariat Negara mendalami kemungkinan perombakan regulasi untuk memperberat sanksi. "Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ungkap Prabowo.
Pemerintah juga mempertimbangkan untuk mencabut peraturan daerah yang masih memungkinkan pembakaran lahan. "Segera perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang nasional," tambahnya. Prabowo juga menawarkan bantuan bagi masyarakat yang memerlukan pembukaan lahan, agar tidak perlu melakukan pembakaran.
Efektivitas Istilah Terorisme Ekologi
Penggunaan istilah "terorisme ekologi" menimbulkan pertanyaan mengenai batasan dan mekanisme penerapannya. Pakar Hukum Lingkungan UGM, Wahyu Yun Santoso, berpendapat bahwa istilah tersebut justru dapat memperumit konstruksi hukum. Ia menekankan bahwa unsur-unsur dalam tindak pidana terorisme, seperti kekerasan dan rasa takut, sulit untuk dibuktikan dalam konteks kebakaran hutan dan lahan. "Dari dua unsur ini saja, kekerasan dan suasana teror atau rasa takut terhadap korban secara luas, itu tuh sulit untuk pembuktiannya," jelasnya.
Wahyu juga menekankan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla seharusnya tidak hanya berhenti pada eksekutor di lapangan, melainkan juga harus melibatkan pihak-pihak yang mengendalikan modal dan korporasi yang mendapatkan keuntungan dari pembakaran. Ia mengusulkan konsep ekosida sebagai alternatif untuk memperkuat jerat hukum terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur.
Jika pemerintah benar-benar ingin menghentikan karhutla, Wahyu menegaskan bahwa hal ini tidak hanya bergantung pada beratnya hukuman yang diterapkan. Kepastian penangkapan pelaku, proses hukum yang jelas, dan pertanggungjawaban korporasi menjadi kunci dalam penegakan hukum. Ia menyebutkan bahwa perangkat hukum yang ada saat ini sudah cukup untuk menjerat korporasi yang terlibat dalam karhutla.
WALHI juga mengingatkan bahwa penanganan karhutla tidak boleh disederhanakan hanya dengan mencari siapa yang membakar. Evaluasi terhadap kebijakan perizinan, kerusakan hutan, dan tata kelola yang ada perlu dilakukan agar ekosistem tidak semakin rentan terhadap kebakaran. "Negara harus introspeksi karena dari sisi kebijakan dan tata kelola, negara sejak dulu menjadi salah satu kontributor utama terhadap terjadinya bencana ekologis karhutla hari ini," kata Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI Umi Ma'rufah.
Secara keseluruhan, label "terorisme ekologi" menjadi sinyal politik yang kuat dari pemerintah untuk memperkuat penanganan karhutla. Namun, keberhasilan inisiatif ini tidak hanya bergantung pada istilah yang digunakan, melainkan pada konsistensi dalam menelusuri siapa yang bertanggung jawab dan mendapatkan keuntungan dari pembakaran hutan.